1TULAH.COM, Muara Teweh – Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Hasrat, mendorong segera dilakukan penegakan hukum mengenai aktivitas perusahaan batu bara PT Nusa Persada Resources (NPR) di Karendan, Lahei.
Menurutnya hal ini dikarenakan kegiatan eksplorasi pertambangan batubara yang dilakukan PT NPR masih menyisakan persoalan serius terkait status dan kepemilikan lahan, termasuk tumpang tindih klaim dengan masyarakat setempat.
Politisi asal PAN Barut ini mengungkapkan kondisi ini telah memicu keresahan sosial dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Sebagai negara hukum, segala bentuk kegiatan pertambangan harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” ungkap Hasrat, Senin, 27 Oktober 2025.
Hal ini sebut legislator Hasrat, setiap tindakan produksi di atas lahan yang masih bersengketa merupakan pelanggaran hukum.
Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses perizinan telah memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Penerbitan izin lingkungan di wilayah yang masih berkonflik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain itu, legislator Hasrat mendorong Kementerian ESDM dan aparat inspektur tambang untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT. NPR. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan agar tertib hukum di sektor pertambangan tetap terjaga.
Ia mengatakan, hak-hak masyarakat Desa Karendan atas tanah dan ruang hidup merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati.
“Tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengabaikan hak ulayat, kepemilikan sah, atau proses ganti rugi yang tidak transparan,” tuturnya.
Politisi PAN ini juga menyerukan kepada manajemen PT. NPR untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi hingga sengketa lahan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang transparan.
“Perusahaan diharap menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan tanggung jawab sosial atau CSR yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan,” kata Hasrat.
Legislator Hasrat menyatakan, komitmen terus mengawal penyelesaian masalah ini secara komprehensif, tuntas, dan bermartabat.
Editor: Aprie

![Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/nikita-4-thn-360x200.jpg)


![Christine Hakim di XXI Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/christin-hakim-360x200.jpg)


![Ilustrasi pengeroyokan. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230620_080410-225x129.jpg)

![Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). [Suara.com/Novian]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/prabowo-polisi-225x129.jpg)
















![Ilustrasi pengeroyokan. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230620_080410-360x200.jpg)









