1TULAH.COM, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kalimantan Tengah (Kalteng) memasang papan dilarang melakukan kegiatan di area PT WS 88 (Workshop 88) perusahaan tambang batu bara di wilayah Patas, Barito Selatan (Barsel), Senin, 8 September 2025.
Hal itu dikarenakan diduga tidak memiliki izin tata kelola lingkungan pada kegiatan pertambangan.
Bukan hanya menerapkan larangan saja, pihak DHL Kalteng juga akan memanggil pihak PT Workshop 88 untuk klarifikasi terkait aktivitas penambangan batu bara yang mengatasnamakan perusahaan diduga milik pengusaha asal Kalsel berinisial HJ alias HUW, yang tidak bisa menunjukkan dokumen dan surat izin pertambangan dan pengelolaan lingkungan.

Karena di lokasi kegiatan penambangan yang diduga dilakukan PT Workshop 88 adanya pelanggaran, sebab ada beberapa terpasang papan larangan dari DLH Kalteng.
Sumber didapat bahwa kegiatan penambangan batu bara dilakukan PT Workshop 88 di Lokasi tersebut diduga illegal.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil DLH Kalteng, Yogi Baskara membenarkan kalau pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi telah melakukan investigasi ke lapangan.
“Berawal informasi warga ada kegiatan penambangan angkutan batu bara mengatasnamakan PT Workshop 88, dan begitu kami sampai di lapangan ternyata memang ada kegiatan, penumpukan, pengolahan dan pengangkutan batu bara, kemudian kami meminta untuk menunjukkan surat dan dokumen perijinan, dan mereka tidak bisa menunjukkannya,” ucap Yogi.
“Surat jalan atas nama WS 88, tapi mereka tidak bisa menunjukkan persetujuan, amdal
dan pengolahan air limbah juga tidak ada dan diduga melanggar aturan tidak memiliki izin pengelolaan lingkungan,” lanjutnya.
Karena tidak bisa menunjukkan izin maka pihaknya memasang papan peringatan, di kantor, depan stinkpot, dan pada sekitar workshop, dan rencana pihaknya meminta klarifikasi mereka minggu depan, karena Minggu ini sudah dimintai keterangan oleh Kejati Kalteng.
Sebab lanjutnya, dari kejaksaan pemanggilan terkait aspek kerugian negara,
“Apakah mereka sudah membayar pajak, atau tidak, kemudian punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau tidak, karena semua itu harus ada ijinnya,” tegas Yogi.
Editor: Aprie