Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah! Tim Kuasa Hukum Soroti ‘Pembelokan’ Fakta dan Inkonsistensi Hakim

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sebelum diperiksa kasus Harun Masiku. (Suara.com/Dea)

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sebelum diperiksa kasus Harun Masiku. (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Hasto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, vonis ini langsung menuai protes keras dari tim kuasa hukum Hasto. Mereka secara terang-terangan menuding majelis hakim telah ‘membelokkan’ fakta hukum dan secara tidak konsisten menggunakan keterangan saksi kunci untuk menjerat kliennya.

Tudingan ‘Pembelokan’ Fakta dalam Komunikasi WhatsApp

Salah satu kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa komunikasi antara bawahan Hasto di WhatsApp sengaja dibingkai seolah-olah semua atas persetujuan dan arahan sang Sekjen. Padahal, menurut Febri, fakta di persidangan sangat berbeda.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

“Padahal jelas sekali dalam proses persidangan, Saiful Bahri itu bilang dan mengakui Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang membuat seluruh skenario suap terhadap KPK tanpa arahan dari Pak Hasto, tanpa perintah dari Pak Hasto dan tanpa laporan Pak Hasto,” tegas Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Febri lantas mempertanyakan logika hakim yang serta-merta menganggap tindakan bawahan menjadi tanggung jawab atasan, padahal tidak ada bukti perintah atau persetujuan. “Bagaimana mungkin tindakan bawahan bisa langsung dianggap sebagai tanggung jawab atasan, tanpa adanya bukti persetujuan?” tanya Febri.

Baca Juga :  Dua Wanita Diduga Gasak Emas di Toko, Terekam Kamera Pengawas

Inkonsistensi Hakim dalam Keterangan Saksi Kunci

Lebih jauh, Febri juga menyoroti bagaimana hakim dinilai tidak konsisten dalam memperlakukan kesaksian Saiful Bahri, salah satu saksi kunci. Menurutnya, hakim seolah hanya mengambil potongan keterangan yang memberatkan Hasto, dan mengabaikan bagian lain yang justru meringankannya.

“Majelis Hakim kami lihat tidak cukup konsisten, ada keterangan-keterangan Saiful Bahri sepotong diambil hanya untuk memuatkan argumentasi tuduhan terhadap terdakwa,” ujar Febri.

Selain itu, Febri juga mengungkap adanya pembelokan fakta terkait dana penghijauan di PDIP, yang dalam persidangan coba dikaitkan dengan dana suap. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?
Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?
LocoWin Casino: Quick‑Hit Slots und blitzschnelle Gewinne
Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten
Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim
KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA
Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa
Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:26 WIB

Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:47 WIB

Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:57 WIB

LocoWin Casino: Quick‑Hit Slots und blitzschnelle Gewinne

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:44 WIB

Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 15:41 WIB

Pimpin Upacara Otda dan Hardiknas, Ini Pesan Wabup Rahmanto Muhidin

Berita Terbaru