Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN: Puan Maharani Minta Kajian Mendalam, DPR Soroti Dampak Regenerasi

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR Puan Maharani. [Suara.com/Bagaskara]

Ketua DPR Puan Maharani. [Suara.com/Bagaskara]

1TULAH.COM-Usulan kenaikan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyarankan agar usulan ini dikaji lebih dahulu oleh pihak pengusul secara komprehensif. Puan menekankan pentingnya evaluasi mendalam sebelum kebijakan strategis seperti ini diambil.

“Ya sebaiknya itu (usulan kenaikan batas usia pensiun) dikaji dulu lebih lanjut,” ujar Puan Maharani usai bertemu Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Menurut Puan, salah satu aspek krusial yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas ASN itu sendiri. “Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?” katanya, sebagaimana dilansir Antara.

Puan juga mengingatkan bahwa kajian kenaikan batas usia pensiun ASN perlu dilakukan secara cermat agar nantinya apabila usulan tersebut disetujui, tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Korpri Mengusulkan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga :  Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten

“Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).

Secara spesifik, Korpri mengusulkan batas usia pensiun (BUP) sebagai berikut:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 Tahun
  • JPT Madya atau Eselon I: 63 Tahun
  • JPT Pratama atau setingkat Eselon II: 62 Tahun
  • Eselon III dan IV: 60 Tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

DPR Soroti Dasar Kajian dan Dampak Regenerasi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulkar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan kenaikan batas masa pensiun bagi ASN yang disampaikan oleh Korpri harus memiliki dasar yang jelas. Dia menekankan bahwa dasar yang jelas tersebut harus menempuh proses riset yang mendalam. Menurutnya, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk dapat mengambil solusi yang tepat.

Baca Juga :  Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, "The Beginning of the End"?

“Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset,” kata Zulkar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Menurut Zulkar, sejauh ini belum ada pembicaraan untuk memuat perubahan batas usia pensiun ASN dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Ia juga mengkritik adanya usulan tersebut karena dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap regenerasi angkatan kerja yang lebih produktif. Jika ASN meminta perpanjangan masa pensiun, menurutnya, bagaimana nasib generasi muda dan anak cucu di masa depan.

Terlebih lagi, Indonesia akan menghadapi bonus demografi dengan banyaknya masyarakat usia produktif. “Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana? Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita,” pungkas Zulkar, menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara hak-hak ASN senior dan kesempatan bagi generasi muda.

Debat mengenai kenaikan batas usia pensiun ASN ini menunjukkan kompleksitas kebijakan publik yang harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari produktivitas, anggaran negara, hingga dampak sosial dan kesempatan kerja bagi generasi penerus. (Sumber:Suara.com)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?
Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?
LocoWin Casino: Quick‑Hit Slots und blitzschnelle Gewinne
Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten
Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim
KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA
Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa
Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:26 WIB

Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:47 WIB

Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:17 WIB

Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:44 WIB

Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 15:41 WIB

Pimpin Upacara Otda dan Hardiknas, Ini Pesan Wabup Rahmanto Muhidin

Berita Terbaru