Sidang PBB Soroti Dispensasi Usia Nikah Anak dan Isu Perlindungan Anak di Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak SD saat menyantap makan bergizi gratis. (ist)

Ilustrasi anak SD saat menyantap makan bergizi gratis. (ist)

1TULAH.COM-Delegasi Republik Indonesia (DELRI) baru-baru ini menjalani sidang di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait isu hak anak.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah persoalan krusial mengemuka, termasuk praktik dispensasi usia nikah anak, dugaan sterilisasi paksa anak disabilitas, kondisi anak WNI di kamp pengungsi Suriah, serta kesenjangan layanan publik di wilayah timur Indonesia.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, memberikan penjelasan terkait praktik dispensasi usia pernikahan. Ia mengakui bahwa dispensasi diberikan untuk usia 17-18 tahun. Namun, Munafrizal tidak merinci jumlah dispensasi yang telah dikabulkan maupun alasan di baliknya.

Menanggapi jawaban DELRI, Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra, menyarankan agar delegasi Indonesia lebih terbuka untuk menerima masukan dari para ahli hak anak di komite PBB. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan menemukan solusi yang lebih efektif dengan perspektif hak asasi manusia.

“Cara bersidang seperti ini terkesan DELRI hanya bertahan dan berdalih, belum bisa memaksimalkan momentum ini sebagai titik balik untuk memperbaiki setiap kebijakan dan program yang menyangkut anak-anak dengan menggunakan perspektif dan pendekatan hak asasi manusia,” kritik Daniel di Jakarta.

Baca Juga :  Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Isu lain yang menjadi sorotan dalam sidang tersebut adalah dugaan praktik sterilisasi paksa terhadap anak-anak disabilitas. Pemerintah Indonesia memilih untuk menekankan “komitmen inklusi” tanpa memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap informasi yang beredar.

Ketika Komite PBB menanyakan mengenai kondisi sekitar 400 anak WNI yang berada di kamp pengungsi Suriah, jawaban pemerintah menyebutkan bahwa proses repatriasi masih dalam tahap kajian. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah konkret dan waktu yang dibutuhkan untuk memulangkan anak-anak tersebut.

Persoalan kesenjangan layanan publik di kawasan timur Indonesia, khususnya Papua, NTT, dan daerah 3T lainnya, juga menjadi perhatian. Meskipun pemerintah menyampaikan adanya inisiatif konsultasi daring (telemedicine) dan pengiriman dokter, mereka dinilai gagal menjelaskan mengapa anak-anak di wilayah tersebut masih tertinggal jauh dalam akses pendidikan, gizi, dan kesehatan.

Sidang terkait isu hak anak ini akan dilanjutkan pada hari kedua, yang dijadwalkan pada 15 September 2025. Diharapkan, pada sesi berikutnya, DELRI dapat memberikan jawaban yang lebih komprehensif dan menunjukkan langkah nyata dalam mengatasi berbagai persoalan perlindungan anak di Indonesia.

Baca Juga :  Heriyus: Kegiatan Hari Bhayangkara Bangun Kebersamaan dan Budaya Hidup Sehat

Update Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bogor:

Di sisi lain, perkembangan terkini dari Kota Bogor melaporkan bahwa kondisi siswa yang menjalani perawatan akibat dugaan keracunan makanan bergizi gratis berangsur membaik. Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 12 siswa yang masih dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Bogor.

Jumlah korban keracunan makanan bergizi gratis di Kota Bogor terus bertambah menjadi 213 orang, yang terdiri dari siswa dan guru di 6 sekolah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penanganan kasus ini terus berjalan, termasuk penyelidikan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi sumber keracunan.

Pemkot Bogor telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus keracunan ini. Dedie A Rachim memastikan bahwa seluruh biaya medis korban akan ditanggung oleh Pemkot Bogor. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Berita Terbaru