Korupsi Pertamina Patra Niaga, Masyarakat Bisa Tuntut Kerugian Konsumen Lewat Class Action

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [Antara/Rivan Awal Lingga/nym]

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [Antara/Rivan Awal Lingga/nym]

1TULAH.COM-Kasus dugaan korupsi yang mengguncang PT Pertamina Patra Niaga telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut kerugian konsumen akibat praktik korupsi tersebut.

Menurutnya, tuntutan ini dapat dilakukan melalui mekanisme class action atau gugatan hukum perdata yang diajukan oleh kelompok masyarakat dengan kepentingan serupa.

“Langsung boleh class action terhadap korporasi Pertamina yang nantinya juga akan menjadi dasar menuntut kerugian masyarakat kepada pelaku,” kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu (1/3/2025).

Dasar Hukum Gugatan Konsumen

Fickar menjelaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan landasan hukum bagi gugatan negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan korban kejahatan. Dalam konteks ini, masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan.

Baca Juga :  Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil

“KUHAP juga mengatur gugatan gabungan antara negara (diwakili JPU) dan korban kejahatan pelaku (masyarakat) diajukan bersama sama pada saat acara tuntutan pidana (requisitor) terhadap terdakwa,” ujar Fickar.

“Hakim/Pengadilan akan memutus sekaligus putusan pidana penjara serta ganti rugi yang harus dibayar kepada negara bersama putusan ganti rugi terhadap masyarakat,” jelasnya.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023. Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan impor minyak mentah meskipun ketersediaan dalam negeri mencukupi. Selain itu, mereka juga memanipulasi harga bahan bakar impor untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

Baca Juga :  Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Praktik pengoplosan bahan bakar juga menjadi sorotan, di mana bahan bakar dengan kadar oktan 90 (perlite) dicampur dan dijual sebagai Ron 92 (pertamax). Akibatnya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.

Peluang Masyarakat Menuntut Ganti Rugi

Dengan adanya temuan ini, masyarakat sebagai konsumen memiliki peluang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat praktik korupsi tersebut. Mekanisme class action menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak konsumen.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, khususnya di sektor energi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan menuntut keadilan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berita Terbaru