Korupsi Pertamina Patra Niaga, Masyarakat Bisa Tuntut Kerugian Konsumen Lewat Class Action

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [Antara/Rivan Awal Lingga/nym]

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [Antara/Rivan Awal Lingga/nym]

1TULAH.COM-Kasus dugaan korupsi yang mengguncang PT Pertamina Patra Niaga telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut kerugian konsumen akibat praktik korupsi tersebut.

Menurutnya, tuntutan ini dapat dilakukan melalui mekanisme class action atau gugatan hukum perdata yang diajukan oleh kelompok masyarakat dengan kepentingan serupa.

“Langsung boleh class action terhadap korporasi Pertamina yang nantinya juga akan menjadi dasar menuntut kerugian masyarakat kepada pelaku,” kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu (1/3/2025).

Dasar Hukum Gugatan Konsumen

Fickar menjelaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan landasan hukum bagi gugatan negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan korban kejahatan. Dalam konteks ini, masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan.

Baca Juga :  Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

“KUHAP juga mengatur gugatan gabungan antara negara (diwakili JPU) dan korban kejahatan pelaku (masyarakat) diajukan bersama sama pada saat acara tuntutan pidana (requisitor) terhadap terdakwa,” ujar Fickar.

“Hakim/Pengadilan akan memutus sekaligus putusan pidana penjara serta ganti rugi yang harus dibayar kepada negara bersama putusan ganti rugi terhadap masyarakat,” jelasnya.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023. Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan impor minyak mentah meskipun ketersediaan dalam negeri mencukupi. Selain itu, mereka juga memanipulasi harga bahan bakar impor untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

Baca Juga :  Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi

Praktik pengoplosan bahan bakar juga menjadi sorotan, di mana bahan bakar dengan kadar oktan 90 (perlite) dicampur dan dijual sebagai Ron 92 (pertamax). Akibatnya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.

Peluang Masyarakat Menuntut Ganti Rugi

Dengan adanya temuan ini, masyarakat sebagai konsumen memiliki peluang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat praktik korupsi tersebut. Mekanisme class action menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak konsumen.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, khususnya di sektor energi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan menuntut keadilan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?
Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?
LocoWin Casino: Quick‑Hit Slots und blitzschnelle Gewinne
Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten
Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim
KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA
Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa
Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:26 WIB

Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:47 WIB

Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:57 WIB

LocoWin Casino: Quick‑Hit Slots und blitzschnelle Gewinne

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:17 WIB

Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:44 WIB

Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 15:41 WIB

Pimpin Upacara Otda dan Hardiknas, Ini Pesan Wabup Rahmanto Muhidin

Berita Terbaru

Berita

Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:17 WIB