Puluhan Koperasi Berminat Kelola Tambang: Dampak RUU Minerba Kementerian Koperasi Kebanjiran Permohonan Izin

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tambang (Pexels/Tom Fick)

Ilustrasi Tambang (Pexels/Tom Fick)

1TULAH.COM-Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa hampir 20 koperasi telah mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Hal ini disampaikan dalam acara Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Ferry menjelaskan bahwa koperasi-koperasi tersebut tertarik untuk mengelola berbagai jenis tambang, termasuk timah, emas, batu bara, dan mineral lainnya.

“Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah menerima hampir dua puluhan permohonan izin dari koperasi yang ingin mengelola tambang, baik itu timah, emas, batu bara, maupun mineral lainnya,” ujar Ferry, dikutip  pada Kamis (27/2/2025).

Minat koperasi ini muncul setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Perubahan ini membuka peluang bagi koperasi, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan usaha kecil menengah (UKM) untuk terlibat dalam pengelolaan tambang batu bara melalui skema prioritas.

Baca Juga :  Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan

Ferry menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun aturan teknis yang akan menjelaskan tata cara pengelolaan pertambangan oleh koperasi. Aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa koperasi dapat berpartisipasi secara efektif dan berkelanjutan dalam sektor pertambangan.

Selain itu, Ferry juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan regulasi yang memungkinkan koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas). Permintaan ini didasarkan pada keberhasilan koperasi dalam mengelola idle well (sumur tidak aktif) eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Idle well adalah sumur migas yang tidak aktif untuk sementara waktu tetapi belum ditutup secara permanen.

“Di Muara Enim, koperasi berhasil menghasilkan 15 barel minyak per hari dari sumur yang dikelola. Saat ini, kami sedang mempersiapkan pengelolaan sumur ketiga,” kata Ferry.

Keberhasilan ini menjadi dasar bagi Ferry untuk mengusulkan agar koperasi diberi kesempatan lebih luas untuk mengelola sumur-sumur idle eks-Pertamina lainnya. Menurutnya, partisipasi koperasi dalam sektor migas dapat meningkatkan produksi nasional sekaligus memberdayakan ekonomi lokal.

Baca Juga :  Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: "Hukum Jangan Poco-Poco!"

Sebagai informasi, merujuk pada data yang dikumpulkan Redaksi Suara.com, ada lebih dari 123.000 koperasi aktif di Indonesia pada tahun 2023. (Kemenkop)

Sementara, pada tahun 2022, sektor pertambangan menyumbang sekitar 7% dari PDB Indonesia. Sedangkan menurut data Pertamina, terdapat lebih dari 6.000 sumur idle di seluruh Indonesia yang berpotensi dikelola oleh koperasi atau pihak swasta.

Perubahan UU Minerba yang memungkinkan koperasi dan UKM mengelola tambang batu bara tetap diperlukan aturan turunan yang jelas agar implementasinya berjalan lancar.

Izin kelola tambang bagi koperasi ini menambah daftar panjang aturan baru pengelolaan tambang setelah sebelumnya pemerintah mendorong kelola tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) seperti NU, Muhammadiyah dan organisasi lainnya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?
Update Harga BBM Mei 2026: Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Mengapa Pertamax Masih Ditahan?
LocoWin Casino: Quick‑Hit Slots und blitzschnelle Gewinne
Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten
Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim
KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA
Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:26 WIB

Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:57 WIB

LocoWin Casino: Quick‑Hit Slots und blitzschnelle Gewinne

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:17 WIB

Ka casino: Quick‑Hit Gaming voor Directe Winsten

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:44 WIB

Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Berita Terbaru