1TULAH.COM-Deddy Corbuzier baru-baru ini dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Pelantikan ini tentu saja menarik perhatian publik, termasuk soal gaji yang akan diterima oleh Deddy Corbuzier.
Selain menjabat sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier juga menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD). Lantas, berapa sebenarnya gaji Deddy Corbuzier dan bagaimana perbandingannya antara gaji Stafsus Menhan dan Letkol Tituler?
Gaji seorang Letkol Tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Hak Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji Letkol berkisar antara Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.
Sementara itu, gaji Staf Khusus di kementerian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Gaji Stafsus setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Mengacu pada beberapa peraturan resmi, gaji seorang eselon I.b dengan golongan IVe/d adalah sekitar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200. Selain gaji pokok, Stafsus di kementerian juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya tidak sedikit, yakni sekitar Rp27.577.500.
Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa gaji Stafsus Menhan, termasuk yang diterima oleh Deddy Corbuzier, kemungkinan lebih tinggi daripada gaji Letkol Tituler. Namun, perlu diingat bahwa angka-angka tersebut adalah perkiraan dan bisa berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor.
Penunjukan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin terbuka untuk melibatkan berbagai kalangan dalam upaya memperkuat pertahanan nasional. Diharapkan, kehadiran Deddy dapat memberikan perspektif baru dan inovatif dalam menghadapi tantangan-tantangan di bidang pertahanan. (Sumber:Suara.com)