1TULAH.COM, Amuntai – Setelah buron selama 10 tahun, Direktur Utama PT CIS Resources, Irwan Baramuli akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung di kawasan Pusat Perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Januari 2025.
Terpidana kasus korupsi pengangkutan batu bara yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar ini langsung dibawa ke Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk dieksekusi menjalani hukuman.
Penangkapan Irwan Baramuli dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Agustiawan Umar, Kamis (23/1/2025).
“Terpidana sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014. Irwan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2013 silam, dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar,” katanya.
Menurutnya, jika uang pengganti tidak dibayar, terpidana harus menjalani pidana tambahan selama satu tahun. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus Kejari HSU dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.
“Setelah penangkapan, Irwan sempat ditahan sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Kalsel pada Rabu pagi, 22/ Januari 2025.
“Setibanya di Bandara Syamsuddin Noor, tim langsung membawa Irwan ke Kantor Kejaksaan Negeri HSU untuk proses eksekusi ke Lapas Kelas IIB Amuntai,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pada pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara PT Pos Amuntai pada 2010. Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai, putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung melalui kasasi.
Irwan Baramuli terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen jajaran Adhyaksa dalam memberantas korupsi dan penegakkan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie