Buron Korupsi 10 Tahun Ditangkap di Jaksel, Kejari HSU Langsung Eksekusi Irwan Baramuli ke Lapas Amuntai

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Agustiawan Umar, bersama jajaran saat konferensi pers terpidana Iwan Baramuli diamankan di Jaksel, buron kasus korupsi selama 10 tahun, akhirnya dibawa Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) ke Kalsel dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Amuntai. Foto: Kejari HSU

Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Agustiawan Umar, bersama jajaran saat konferensi pers terpidana Iwan Baramuli diamankan di Jaksel, buron kasus korupsi selama 10 tahun, akhirnya dibawa Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) ke Kalsel dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Amuntai. Foto: Kejari HSU

1TULAH.COM, Amuntai – Setelah buron selama 10 tahun, Direktur Utama PT CIS Resources, Irwan Baramuli akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung di kawasan Pusat Perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Januari 2025.

Terpidana kasus korupsi pengangkutan batu bara yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar ini langsung dibawa ke Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk dieksekusi menjalani hukuman.

Penangkapan Irwan Baramuli dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Agustiawan Umar, Kamis (23/1/2025).

“Terpidana sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014. Irwan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2013 silam, dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar,” katanya.

Menurutnya, jika uang pengganti tidak dibayar, terpidana harus menjalani pidana tambahan selama satu tahun. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus Kejari HSU dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.

“Setelah penangkapan, Irwan sempat ditahan sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Kalsel pada Rabu pagi, 22/ Januari 2025.

“Setibanya di Bandara Syamsuddin Noor, tim langsung membawa Irwan ke Kantor Kejaksaan Negeri HSU untuk proses eksekusi ke Lapas Kelas IIB Amuntai,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pada pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara PT Pos Amuntai pada 2010. Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai, putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung melalui kasasi.

Irwan Baramuli terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen jajaran Adhyaksa dalam memberantas korupsi dan penegakkan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis: Windi Hidayat

Editor: Aprie

Berita Terkait

27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara
Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:13 WIB

27 Tersangka Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan 3 C di Ciduk Polres Barito Utara

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Berita Terbaru