1TULAH.COM, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama atau nota kesepakatan berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Perempuan, juga Anak Berhadapan Hukum (ABH), Senin, 20 Januari 2025.
Selain itu, dilakukan juga MoU perjanjian kerja sama antara PA dengan Kejaksaan Negeri Barut tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Upaya Penguatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian pada PA Muara Teweh, kegiatan ini berlangsung di Aula PA setempat.
Pj Bupati Barut Muhlis dalam sambutannya mengapresiasi atas kesediaan PA Muara Teweh untuk bekerja sama dengan Pemkab Barut dalam menciptakan sistem perlindungan lebih baik bagi perempuan dan anak terlibat dalam proses hukum atau ABH.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan dalam masyarakat, termasuk dalam ranah hukum. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita semua baik pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat, memberikan perhatian yang lebih besar untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi,” kata Pj Bupati Muhlis.
Dirinya selaku penjabat kepala daerah, dan seluruh jajaran Pemkab Barut sangat mendukung upaya-upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Dia berharap, melalui MoU ini, akan tercipta mekanisme yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Hal itu mulai dari penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kebutuhan mereka,” imbuh Pj Bupati Muhlis.
Sementara Ketua PA Muara Teweh, Mulyadi, menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini untuk menghasilkan kerja sama dan koordinasi yang nyata dan mumpuni dalam rangka upaya penguatan dan pemenuhan perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian khususnya di Kabupaten Barut.
“Selain itu, MoU ini juga salah satu inovasi kami untuk menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Barut, Guntur Triyono, berharap dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kejari Barut dengan PA Muara Teweh dan Pemkab Barut
Menurut Guntur, perempuan dan anak seringkali berada dalam posisi yang rentan, sehingga bersama memastikan mereka mendapat perlindungan selama proses hukum perceraian berlangsung.
Dia melanjutkan, jika ada pihak yang tidak patuh dan taat pada putusan peradilan dan tidak memenuhi kewajibannya, akan dikenakan sanksi pidana.
“Kami bersama Pengadilan Agama akan memberikan pemahaman terhadap masyarakat bagaimana tindak lanjut atas putusan peradilan itu dapat dijalankan, dalam hal ini kami memberikan penyuluhan dan pelayanan hukum terhadap masyarakat di masa mendatang,” tuntas Guntur Triyono.
Editor: Aprie