Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Cair, Ini Alasannya

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS (sumber: freepik)

Ilustrasi PNS (sumber: freepik)

 

1TULAH.COM – Berita kurang menggembirakan datang untuk ribuan dosen di Indonesia, karena tahun ini mereka tidak akan menerima tunjangan kinerja (tukin).

Padahal, tukin merupakan hak yang seharusnya diberikan kepada dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, selain gaji, PNS juga berhak atas tunjangan dan fasilitas lain, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tukin sendiri diberikan berdasarkan pencapaian kinerja pegawai. Lebih lanjut, Pasal 81 UU yang sama mengatur bahwa rincian mengenai tunjangan tersebut akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga :  Gibran Tinjau Terowongan Samarinda, Berikan Pujian Karena Bisa Kurangi Kemacetan

Namun, mengapa tukin dosen untuk tahun 2025 tidak dicairkan? Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan bahwa tidak ada anggaran untuk tunjangan kinerja maupun tunjangan profesi dosen pada tahun ini.

Ketidakhadiran anggaran tersebut salah satunya disebabkan oleh perubahan nomenklatur di dalam kementerian, sehingga menciptakan kendala teknis dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Meski begitu, Kemdiktisaintek tengah berusaha mengajukan anggaran tukin dosen ke Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga :  Misi Kemanusiaan di Kupang, 100 Polisi Siaga Sambut Cristiano Ronaldo di Jakarta

Jika disetujui, pengeluaran anggaran ini membutuhkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk merealisasikan tunjangan tersebut.

Berdasarkan hitungan sementara, total anggaran tukin dosen mencapai Rp2,8 triliun, dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jenjang jabatan.

Contohnya, dosen dengan jabatan Asisten Ahli menerima Rp5.079.200, Lektor Rp8.757.600, Lektor Kepala Rp10.936.000, dan Profesor Rp19.280.000.

Dengan adanya proses yang cukup panjang ini, kementerian meminta dosen untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang tengah diupayakan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Raperda Disabilitas Kalteng Masih dalam Tahap Penyempurnaan
Diskon Tiket Pesawat dan Tol untuk Mudik Lebaran 2025: Meringankan Beban Masyarakat dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Apa sih Danantara?
Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?
Istri Ketua DAD Barut Laporkan Seorang Pemuda ke Polisi Dugaan Kasus Pencemaran nama Baik
Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah
Kemenkeu Beberkan Anggaran Prioritas 2025: Dorong Perekonomian Indonesia!
Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya agar Tak Terjebak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:08 WIB

Raperda Disabilitas Kalteng Masih dalam Tahap Penyempurnaan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:50 WIB

Diskon Tiket Pesawat dan Tol untuk Mudik Lebaran 2025: Meringankan Beban Masyarakat dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:44 WIB

Dahlan Iskan Trending Diduga Singgung Danantara, Apa sih Danantara?

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:33 WIB

Brian Yuliarto Dikabarkan akan Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro?

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:36 WIB

Aktivis 98 dan Mantan Aktivis BEM SI Minta Mahasiswa Obyektif dan Rasional dalam Menilai Kebijakan Pemerintah

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:58 WIB

Kemenkeu Beberkan Anggaran Prioritas 2025: Dorong Perekonomian Indonesia!

Rabu, 19 Februari 2025 - 06:49 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya agar Tak Terjebak

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:36 WIB

Cristiano Ronaldo Dikabarkan akan Kunjungi Kupang, NTT untuk Kegiatan Amal

Berita Terbaru

Lagi! Fariz RM ditangkap karena kasus narkoba. (foto: Instagram)

Entertainment

Musisi Senior Fariz RM Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Rabu, 19 Feb 2025 - 17:56 WIB