1TULAH.COM – Berita kurang menggembirakan datang untuk ribuan dosen di Indonesia, karena tahun ini mereka tidak akan menerima tunjangan kinerja (tukin).
Padahal, tukin merupakan hak yang seharusnya diberikan kepada dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, selain gaji, PNS juga berhak atas tunjangan dan fasilitas lain, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tukin sendiri diberikan berdasarkan pencapaian kinerja pegawai. Lebih lanjut, Pasal 81 UU yang sama mengatur bahwa rincian mengenai tunjangan tersebut akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah.
Namun, mengapa tukin dosen untuk tahun 2025 tidak dicairkan? Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan bahwa tidak ada anggaran untuk tunjangan kinerja maupun tunjangan profesi dosen pada tahun ini.
Ketidakhadiran anggaran tersebut salah satunya disebabkan oleh perubahan nomenklatur di dalam kementerian, sehingga menciptakan kendala teknis dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Meski begitu, Kemdiktisaintek tengah berusaha mengajukan anggaran tukin dosen ke Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jika disetujui, pengeluaran anggaran ini membutuhkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk merealisasikan tunjangan tersebut.
Berdasarkan hitungan sementara, total anggaran tukin dosen mencapai Rp2,8 triliun, dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jenjang jabatan.
Contohnya, dosen dengan jabatan Asisten Ahli menerima Rp5.079.200, Lektor Rp8.757.600, Lektor Kepala Rp10.936.000, dan Profesor Rp19.280.000.
Dengan adanya proses yang cukup panjang ini, kementerian meminta dosen untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang tengah diupayakan.
Penulis : Dedy Hermawan