Proyek Pagar Laut 30 KM di Tangerang Terancam Dibongkar, Alasannya…

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). (sumber: suara.com)

Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menegaskan jika klaim mengenai pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terpasang di laut pantai utara Kabupaten Tangerang untuk mencegah abrasi harus dibuktikan.

“Selama mereka bisa membuktikan bahwa pagar ini efektif dalam mengatasi abrasi, tidak ada masalah. Namun, semua pihak harus dapat memberikan bukti yang jelas,” ujar Eli di Serang, Banten, pada Selasa (14/1/2024).

Eli menjelaskan jika Pemerintah Provinsi Banten tetap berpegang pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043. Pagar laut tersebut melintasi beberapa zona, termasuk zona perikanan tangkap, budidaya, pelabuhan perikanan, dan pariwisata, yang jelas melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Semuanya harus memiliki izin untuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemagaran yang diklaim untuk mencegah abrasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026

Eli juga menambahkan jika hingga saat ini belum ada pengajuan untuk mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait proyek ini.

Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut pagar laut itu sambil mengidentifikasi masalah yang ada. Sebelumnya, nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim jika pagar bambu itu dibangun sebagai langkah mitigasi bencana tsunami dan abrasi. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menyatakan jika pagar tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Sandi menjelaskan jika tanggul laut ini mempunyai fungsi penting dalam mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari pengikisan. Ia juga menambahkan bahwa jika tanggul itu berfungsi dengan baik, area di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan, yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Tapi, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran tanpa izin ini. Penyegelan dilakukan sebab diduga tak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap aduan nelayan setempat dan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Pagar laut itu membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji dan terdiri dari struktur bambu setinggi rata-rata 6 meter. Pembangunan ini melibatkan 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya
Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga
Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang
Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK
Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat
Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan
Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Resmi Dilantik, Kapolri Suyudi Ario Seto Fokus Konsolidasi Internal dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Kebakaran SMA Negeri 1 Sungai Babuat Diduga Akibat Korsleting listrik, Begini Kronologinya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Rabu, 30 September 2026 - 16:04 WIB

Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag., bertindak sebagai inspektur upacara pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (1/10/2026).

Seruyan

Nilai Pancasila Tidak Sekadar Menjadi Seremonial

Jumat, 2 Okt 2026 - 16:17 WIB