Usia Pensiun di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun: Ini Kata Kemnaker

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. (Dok: Kemnaker)

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. (Dok: Kemnaker)

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan usia pensiun bagi pekerja di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Mulai tahun 2025, usia pensiun pekerja resmi menjadi 59 tahun.

Mengapa Usia Pensiun Dinaikkan?

Peningkatan usia pensiun ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya:

  • Peningkatan Angka Harapan Hidup: Dengan semakin meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, maka usia produktif pekerja pun ikut bertambah.
  • Kualitas Kesehatan yang Lebih Baik: Perbaikan kondisi kesehatan masyarakat memungkinkan pekerja untuk tetap produktif hingga usia yang lebih lanjut.
  • Kebutuhan Dana Pensiun yang Lebih Panjang: Kenaikan usia pensiun sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan dana pensiun yang cukup bagi para pekerja.
Baca Juga :  Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?

Manfaat Kenaikan Usia Pensiun

Kenaikan usia pensiun memberikan sejumlah manfaat, baik bagi pekerja maupun bagi negara, antara lain:

  • Meningkatkan Produktivitas: Pekerja dengan pengalaman dan keahlian yang lebih matang dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perusahaan.
  • Menjaga Stabilitas Ekonomi: Peningkatan usia pensiun dapat membantu mengurangi beban negara dalam menanggung biaya pensiun.
  • Memperpanjang Masa Kerja: Pekerja memiliki kesempatan untuk terus berkarya dan mengembangkan diri.

Hak-Hak Pekerja Setelah Usia Pensiun

Meskipun usia pensiun dinaikkan, pekerja tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, seperti:

  • Jaminan Pensiun (JP): Pekerja berhak menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pesangon: Pekerja berhak atas pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: Pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Pekerja berhak atas JHT yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan setelah pensiun.
Baca Juga :  Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan program jaminan sosial. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja dapat menikmati masa pensiun yang lebih sejahtera dan berkualitas. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?
Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Soal Alasan Belum Juga Tahan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi Megawati
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Mengenal Rudi Valinka, Ramai Dibicarakan usai Diduga Jadi Stafsus Menkomdigi
Proyek Pagar Laut 30 KM di Tangerang Terancam Dibongkar, Alasannya…
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:41 WIB

Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:39 WIB

Soal Alasan Belum Juga Tahan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi Megawati

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:26 WIB

Mengenal Rudi Valinka, Ramai Dibicarakan usai Diduga Jadi Stafsus Menkomdigi

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Proyek Pagar Laut 30 KM di Tangerang Terancam Dibongkar, Alasannya…

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:15 WIB

RI Bangun KEK, Menko Airlangga Sebut Negara Tetangga Nyontrek

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB