1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan usia pensiun bagi pekerja di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Mulai tahun 2025, usia pensiun pekerja resmi menjadi 59 tahun.
Mengapa Usia Pensiun Dinaikkan?
Peningkatan usia pensiun ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya:
- Peningkatan Angka Harapan Hidup: Dengan semakin meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, maka usia produktif pekerja pun ikut bertambah.
- Kualitas Kesehatan yang Lebih Baik: Perbaikan kondisi kesehatan masyarakat memungkinkan pekerja untuk tetap produktif hingga usia yang lebih lanjut.
- Kebutuhan Dana Pensiun yang Lebih Panjang: Kenaikan usia pensiun sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan dana pensiun yang cukup bagi para pekerja.
Manfaat Kenaikan Usia Pensiun
Kenaikan usia pensiun memberikan sejumlah manfaat, baik bagi pekerja maupun bagi negara, antara lain:
- Meningkatkan Produktivitas: Pekerja dengan pengalaman dan keahlian yang lebih matang dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perusahaan.
- Menjaga Stabilitas Ekonomi: Peningkatan usia pensiun dapat membantu mengurangi beban negara dalam menanggung biaya pensiun.
- Memperpanjang Masa Kerja: Pekerja memiliki kesempatan untuk terus berkarya dan mengembangkan diri.
Hak-Hak Pekerja Setelah Usia Pensiun
Meskipun usia pensiun dinaikkan, pekerja tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, seperti:
- Jaminan Pensiun (JP): Pekerja berhak menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Pesangon: Pekerja berhak atas pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Pekerja berhak atas JHT yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan setelah pensiun.
Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan program jaminan sosial. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja dapat menikmati masa pensiun yang lebih sejahtera dan berkualitas. (Sumber:Suara.com)