1TULAH.COM-Kejadian mengerikan mengguncang Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Seorang ibu bernama Nadya bersama bayinya yang berusia 1 tahun ditemukan disekap di dalam kandang anjing. Pelaku tak lain adalah GM, manajer dari perusahaan kelapa sawit PT PMM tempat sang suami bekerja.
Peristiwa keji ini terungkap setelah video kesaksian Nadya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Nadya menceritakan pengalaman mengerikannya saat disekap bersama bayinya di tempat yang tidak layak. Kejadian ini pun langsung menjadi sorotan publik dan memicu kemarahan masyarakat.
Motif Dendam Karena Tuduhan Pencurian BBM
Berdasarkan hasil penyidikan, Kapolda Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji GM ini adalah dendam. Pihak perusahaan, khususnya GM, mencurigai suami Nadya telah melakukan pencurian bahan bakar minyak (BBM).
“Perusahaan curiga suami ibu itu melakukan pencurian BBM,” ungkap Hendro.
Atas dasar tuduhan tersebut, GM kemudian bertindak di luar batas kewajaran dengan menyekap Nadya dan bayinya di kandang anjing. Tindakan keji ini jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Tersangka Ditahan dan Diproses Hukum
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian bertindak cepat. GM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kita lakukan penahanan dan proses penyidikan sampai dengan tuntas,” tegas Hendro, Sabtu (7/12/2024).
Selain itu, petugas kesehatan juga telah memeriksa kondisi kesehatan Nadya dan bayinya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya dalam kondisi sehat meskipun mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan memicu gelombang kecaman terhadap tindakan keji yang dilakukan oleh GM. Masyarakat menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menghormati hak asasi manusia. Setiap individu, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan perlindungan hukum. (Sumber:Suara.com)