1tulah.com, KUALA KAPUAS – Pansus II DPRD Kapuas, yang dipimpin oleh Darwandie, telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Markas Komando (Mako) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Rabu (19/6/2024).
Kunjungan ini dihadiri oleh anggota Pansus II serta Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kapuas, dengan tujuan melakukan konsultasi dan koordinasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda yang dibahas meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Raperda tentang pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat.
Salah satu aspek yang dibahas adalah pemecahan antara Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas.
Kedatangan mereka disambut oleh Aceng Solahudin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bekasi.
Darwandie menyatakan pentingnya menetapkan Raperda ini dengan tegas, karena daerah juga memiliki tanggung jawab terhadap institusi seperti Damkar, yang manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat.
“Diharapkan dengan kemandirian institusi ini, Damkar dapat berfungsi lebih efektif dan terstruktur,” kata Darwandie.
Dia juga menekankan pentingnya pemerintah daerah memiliki peraturan yang mendukung sepenuhnya Damkar, serta menjadikan Damkar sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Kegiatan Damkar ini mendapat dukungan luas dari relawan-relawan di seluruh kelurahan dan RT,” tambahnya.
Kunjungan ini bertujuan untuk menggali referensi dan mendapatkan informasi tambahan dari Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Bekasi, sebagai persiapan dalam penyusunan Raperda yang relevan dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan pembelajaran dari kunjungan ini demi meningkatkan layanan dan keamanan masyarakat di Kabupaten Kapuas,” pungkas Darwandie.
Editor: Aprie