1tulah.com, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kamis (30/5/2024).
Rapat ini dihadiri oleh para Damang, Kepala Adat, Mantir, dan perwakilan eksekutif.
Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak kolektif MHA di Kabupaten Kapuas.
“Masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh, sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari NKRI,” kata Darwandie.
Darwandie menyampaikan bahwa Raperda ini memiliki beberapa poin penting, yaitu memerintahkan masyarakat untuk membentuk kelompok masyarakat hukum adat.
Artinya memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat dan hak-haknya dan memberikan pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan adat.
Menurut Darwandie, Raperda ini sangat penting bagi MHA di Kabupaten Kapuas karena memberikan mereka dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka dan mengembangkan kehidupan mereka dengan lebih baik.
“Pertemuan ini penting dilakukan, mengingat Raperda ini pertama adalah memberikan perintah kepada masyarakat untuk membentuk kelompok masyarakat hukum adatnya,” jelas Darwandie.
Editor: Aprie