Punya IPK 2,3 Akan Sulit Cari Kerja? Ini Penjelasan HRD

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wawancara Karyawan dengan HRD(Sumber: Freepik)

Wawancara Karyawan dengan HRD(Sumber: Freepik)

1TULAH.COM – Banyak perusahaan di Indonesia memakai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai salah satu persyaratan penerimaan karyawan.

Audi Lumbantoruan selaku Praktisi HR, mengungkapkan bahwa individu dengan IPK rendah, seperti 2,3 atau di bawahnya, mungkin menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan, terutama di bidang-bidang yang menuntut keahlian spesifik.

“Tergantung cari pekerjaannya yang model apa. Kalau pekerjaan yang sifatnya kemahiran sih nggak perlu (punya nilai bagus atau IPK 2,3 ke atas) ya, kecuali pekerjaan di perusahaan yang membutuhkan keilmuan tertentu,” ucap Audi, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga :  Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran

Audi menjelaskan bahwa posisi-posisi seperti manajemen, dokter, pengajar, atau riset dalam suatu perusahaan termasuk dalam bidang pekerjaan yang mengharuskan keilmuan khusus. Biasanya, perusahaan-perusahaan yang mencari karyawan untuk bidang-bidang tersebut menetapkan persyaratan IPK minimal 3 atau lebih, sesuai dengan kebutuhan atau kebijakan masing-masing.

“Dulu (rata-rata butuh IPK) 2,75 kemudian naik 3 kemudian naik lagi sekarang (butuh minimal IPK) 3,2 bahkan ada (perusahaan yang mensyaratkan IPK) 3,5,” ungkapnya.

Dengan demikian, individu yang memiliki IPK 2,3 atau lebih rendah memiliki kemungkinan ditolak oleh perusahaan saat melamar pada beberapa posisi tertentu. Meskipun kondisi ini tidak bersifat mutlak atau pasti, karena bergantung pada peluang yang diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga :  Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan yang bersifat teknis cenderung kurang memprioritaskan IPK sebagai kriteria utama saat membuka lowongan. Perusahaan biasanya lebih mempertimbangkan pengalaman kerja para pelamar dalam hal ini.

“Dunia pekerjaan itu banyak selain yang tadi, kan masih banyak posisi-posisi, lebih banyak operasional ya, yang masih bisa dicoba untuk dilamar. Kan ada juga perusahaan-perusahaan yang tidak menitikberatkan pada IPK,” terang Audi.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?
Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia
Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah
Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?

Rabu, 16 September 2026 - 09:32 WIB

Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

Selasa, 15 September 2026 - 15:16 WIB

Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani

Selasa, 15 September 2026 - 14:15 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027

Berita Terbaru