GIliran Amad Diciduk Polisi di Dekat Eks Lokalisasi Merong, Polisi Sita 25 Gram Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 25 November 2023 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amad, pengedar sabu saat diamankan polisi di Mapolres. dari tangannya polisi mengamnkan 25 gram sabu, Jumat(24/11/2023).Foto.Riyanto/1tulah.com

Amad, pengedar sabu saat diamankan polisi di Mapolres. dari tangannya polisi mengamnkan 25 gram sabu, Jumat(24/11/2023).Foto.Riyanto/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh-Jajaran Satresnarkotika Polres Barito Utara kembali menciduk pengedar sabu di wilayah hukumnya.

Pria yang diketahui bernama AWC alias Amad, warga Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru ini diamankan polisi di dekat kawasan eks lokalisasi Merong, 24 November 2023, sekira pukul 22.30 WIB.

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 25,03 gram. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp2,5 juta diduga dari hasil transsaksi sabu.

Baca Juga :  13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo mengaku, pelaku diamankan polisi di pinggir jalan Brigjen Katamso, tepatnya di KM.3.5, Rt.031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Jumat malam.

Kronologisnya kata Kasar Narkoba, bermula pihaknya mendapat informasi masyarakat, bahwa di Jalan Brigjen Katamso KM 3,5,  terlapor sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Informasi itu ditindaklanjuti melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di TKP, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan pengeledahan ditemukan di selasar jalan 1 (satu) buah paket plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Pelaku langsung di gelandang ke Mapolres dan ia mengakui jika barang itu miliknya,” kata Iptu Arie Indra Soesilo.

Akibat perbuatannya, polisi mensangkakan pelaku Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terkait

Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan
13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI
Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara
Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center
Bupati Barito Utara Shalahuddin Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Nadalsyah
Polres Barito Utara Berikan Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Makin Erat
Anggota PWI Barito Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati H. Shalahuddin
Tes Urine Mendadak Digelar, Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:41 WIB

13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Bupati Barito Utara Shalahuddin Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Nadalsyah

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Polres Barito Utara Berikan Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Makin Erat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Anggota PWI Barito Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati H. Shalahuddin

Rabu, 30 September 2026 - 14:07 WIB

Tes Urine Mendadak Digelar, Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba

Berita Terbaru