Menagih Janji Pemerintah, Terkait Sanksi Perkebunan Sawit Berada di Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, 2 Agustus 2016. (Antara/Nova Wahyudi via REUTERS)

Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, 2 Agustus 2016. (Antara/Nova Wahyudi via REUTERS)

1TULAH.COM-Pemerintah telah memberikan tenggat waktu pada tanggal 2 November 2023 kepada perusahaan perkebunan swasta (PBS) kelapa sawit. Terutama yang melakukan perambahan, hingga ke kawasan hutan lindung dan konservasi.

Hingga saat ini masih banyak perusahaan kelapa sawit yang belum menyelesaikan legalitasnya terkait perambahan kawasan hutan dan konservasi tersebut.

Aliha-alih memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, pemerintah dinformasikan justru akan menghutankan kembali 200 ribu hektare lahan tersebut.

Sekitar 200.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit, yang ditemukan berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung dan hutan konservasi di Indonesia, diperkirakan akan diubah kembali menjadi hutan, kata seorang pejabat pemerintah pada Selasa malam (31/10/2023).

Indonesia, produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia, mengeluarkan peraturan pada tahun 2020, untuk mengatur legalitas perkebunan-perkebunan yang beroperasi, di kawasan yang seharusnya merupakan hutan, untuk memperbaiki tata kelola di sektor tersebut.

Para pejabat mengatakan, langkah tersebut diperlukan karena beberapa perusahaan telah menggunakan lahan tersebut selama bertahun-tahun. Kelompok-kelompok lingkungan hidup sendiri telah lama mengecam pemerintah karena memaafkan perambahan hutan di masa lalu untuk perluasan lahan kelapa sawit.

Baca Juga :  Kajari Mura Disambut Prosesi Potong Hompong

Sesuai aturan, perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit harus menyerahkan dokumen dan membayar denda, untuk mendapatkan hak budidaya di perkebunan mereka paling lambat tanggal 2 November 2023.

Meskipun 3,3 juta hektare dari hampir 17 juta hektare perkebunan kelapa sawit di tanah air ditemukan di dalam hutan, hanya sejumlah pemilik perkebunan dengan luas gabungan 1,67 juta hektare yang telah teridentifikasi, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono kepada wartawan.

Pemerintah masih harus memilah-milah lahan perkebunan mana yang berada di hutan produksi yang ditetapkan, yang berarti pemiliknya harus membayar denda tetapi dapat terus menanam sawit, dan mana yang berada di kawasan lindung atau konservasi dan harus dikembalikan ke negara, katanya.

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, sementara hutan lindung adalah kawasan yang fungsi pokoknya adalah melindungi sistem penyangga kehidupan.

Baca Juga :  NaoBet Casino: Quick‑Hit Slots, Instant Wins, and Mobile‑First Action

Ia memperkirakan sekitar 200.000 hektare lahan akan dikembalikan dan jumlah tersebut mungkin akan bertambah.

“Yang berada di hutan lindung dan hutan konservasi, pemerintah ingin memulihkannya setelah mereka membayar denda,” kata Bambang seraya menambahkan bahwa hal ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memitigasi perubahan iklim.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengancam, akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang menggunakan lahan secara ilegal setelah batas waktu hari Kamis (2/11/2023) berlalu.

Indonesia telah meluncurkan beberapa program untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit yang sangat besar, di tengah kritik dari para aktivis lingkungan hidup mengenai dampak perkebunan ini terhadap deforestasi.

Tahun lalu pemerintah memulai audit skala industri, diikuti dengan peluncuran gugus tugas yang bertujuan memastikan perusahaan membayar pajak yang tepat pada tahun ini. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Terkait Judi Online Jaringan Internasional
Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan
Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat
Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe
Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN
KPK sebut ASN Bea Cukai yang Kabur dari Wartawan Terima Uang Korupsi
Heriyus Apresiasi Semangat Kontingen Murung Raya yang Akan Berlaga di FBIM 2026
Pengurus BPC HIPMI Barito Timur Resmi Dikukuhkan, Fokus Dorong Sektor UMKM
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:38 WIB

Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Terkait Judi Online Jaringan Internasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:37 WIB

Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:14 WIB

Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:16 WIB

Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:14 WIB

KPK sebut ASN Bea Cukai yang Kabur dari Wartawan Terima Uang Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:57 WIB

Heriyus Apresiasi Semangat Kontingen Murung Raya yang Akan Berlaga di FBIM 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:03 WIB

Pengurus BPC HIPMI Barito Timur Resmi Dikukuhkan, Fokus Dorong Sektor UMKM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:24 WIB

Waspada Hantavirus di Indonesia: 23 Kasus Terdeteksi, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Berita Terbaru

Rakor penanganan kelangkaan BBM bersama unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, camat, aparat keamanan dan stakeholder lainnya di Aula A Kantor Bupati Mura, Sabtu (9/5/2026).

Berita

Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:14 WIB

Foto rapat persiapan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Masjid Raya Shiratal Mustaqim

Muara Teweh

Pelatihan Juleha Segera Digelar MUI

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:31 WIB