1TULAH.COM, Muara Teweh – Kepala Desa Muara Wakat, ML dan dua PNS di Barut masing- masing berinisial FO dan RN, di tahan Kejaksaan Negei Barito Utara.
Mereka akan mendekam selama di jeruji besi 20 hari pertama.
Ketiganya, ML(Kades) FO dan RN di tahan terkait pemalsuan ijazah palsu paket B(setara SMP).
Kejari Barito Utara, Fadilah melalui Kasi Pidum, Bayu F Permady konfirmasi, Jumat(22/9/2023) siang membenarkan jika pihaknya sudah menerima berkas tahap 2 dari pihak kepolisian.
“Ketiganya ML, FO, dan RN sudah ditahan Sementara kita titipkan penahanannya di Lapas Muara Teweh. Masa tahanan 20 hari,” kata Bayu, saat ditemui di kantornya.
Ketiganya, koperatif dan mengakui perbuatannya. masing-masing ada peran.
“Kalau FO dan FN perannya membantu,” tegas Bayu.
Para tersangka ini lanjutnya disangkakan pasal 263 ayat 1 KUHP. Ancamannya maksimal 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kades Muara Wakat ML dilaporkan warga desa terkait penggunaan ijazah palsu, saat mendaftarkan diri menjadi kepala desa tahun 2020.
Setelah diusut kepolisian, kasus ijazah palsu ini melibatkan 2 pegawai negri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Barito Utara.(*)