Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat dari Polri

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Yulius Bambang Karyanto.

Kombes Yulius Bambang Karyanto.

1tulah.com – Buntut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) dipecat dari kepolisian.Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ini berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar pada Senin (21/8/2023). Keputusan tersebut diambil lantaran perbuatan Yulius dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat.

“Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/8/2023) malam.

Baca Juga :  Legenda Film Laga Willy Dozan Bicara Soal Penuaan dan Pengapuran Tulang

“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan,” imbuhnya.

Ramadhan menjelaskan sanksi tegas ini dijatuhkan sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” jelas Ramadhan.

Yulius ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 6 Januari 2023 lalu. Anggota Baharkam Polri tersebut ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi.

Baca Juga :  Satu Kolam Isinya Jenazah Semua, dr Gia Pratama Ceritakan Ngerinya Praktikum Anatomi di FK

Saat ditangkap penyidik turut menyita barang bukti berupa dua klip sabu. Masing-masing berisi 0,5 gram dan 0,6 gram.

Selain Yulius dan Revi, penyidik turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

“Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1) lalu. (suara.com)

Berita Terkait

Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan
HPN 2026: Menjaga Nurani Jurnalisme di Tengah Ancaman Disrupsi AI dan Algoritma
Presiden Prabowo Rencanakan Bangun 1.000 Kamar Kampung Haji Indonesia di Makkah
Polisi Usut Kasus Kematian Pria Wajah Terbungkus Plastik di Kos Bandarlampung
Satu Kolam Isinya Jenazah Semua, dr Gia Pratama Ceritakan Ngerinya Praktikum Anatomi di FK
Kurs Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.869, Intip Pergerakannya di Awal Pekan
Legenda Film Laga Willy Dozan Bicara Soal Penuaan dan Pengapuran Tulang
Kenali Modus Child Grooming Menurut KPAI: Hati-hati Jika Guru Terlalu “Dekat”
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:02 WIB

Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan

Senin, 9 Februari 2026 - 13:51 WIB

HPN 2026: Menjaga Nurani Jurnalisme di Tengah Ancaman Disrupsi AI dan Algoritma

Senin, 9 Februari 2026 - 10:11 WIB

Polisi Usut Kasus Kematian Pria Wajah Terbungkus Plastik di Kos Bandarlampung

Senin, 9 Februari 2026 - 10:07 WIB

Satu Kolam Isinya Jenazah Semua, dr Gia Pratama Ceritakan Ngerinya Praktikum Anatomi di FK

Senin, 9 Februari 2026 - 09:50 WIB

Kurs Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.869, Intip Pergerakannya di Awal Pekan

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:00 WIB

Legenda Film Laga Willy Dozan Bicara Soal Penuaan dan Pengapuran Tulang

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:50 WIB

Kenali Modus Child Grooming Menurut KPAI: Hati-hati Jika Guru Terlalu “Dekat”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:38 WIB

Prediksi Final Piala Asia Futsal 2026: Timnas Indonesia vs Iran, Ambisi Cetak Sejarah di Indonesia Arena!

Berita Terbaru

Nasional

Polisi Samarinda Tertibkan Balap Liar, 32 Motor Diamankan

Senin, 9 Feb 2026 - 13:51 WIB

Ilustrasi Gedung KPK.

Nasional

KPK Perdalam Peran Importir terkait Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 9 Feb 2026 - 13:42 WIB