Cek di Sini! Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SKCK - Cara Membuat SKCK Online (Shutterstock)

Ilustrasi SKCK - Cara Membuat SKCK Online (Shutterstock)

1tulah.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. SKCK berisikan catatan individu dalam kegiatan kriminalitas ataupun tindak kejahatan dengan masa berlaku selama 6 bulan.

Melansir dari situs resmi SKCK Polri, membuat SKCK bisa dilakukan dengan cara daftar secara online ataupun langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Masyarakat bisa membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir untuk pembuatan SKCK.
Berikut ini cara membuat SKCK Online

Bagi masyarakat yang memerlukan SKCK atau masa berlaku SKCKnya telah habis, maka bisa memperpanjang SKCK tersebut. Pasalnya, SKCK ini dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja, mendaftar kuliah atau kepentingan lainnya.

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNI

Untuk membuat SKCK atau memperbarui dan memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis diperlukan sejumlah persyaratan. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli

• Fotokopi Paspor (bagi para pendaftaran SKCK di Mabes Polri atau Polda)

• Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah ataupun surat nikah

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Dokumen Sidik Jari

• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi seluruh syarat untuk mendapatkan KTP

Baca Juga :  Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah, foto harus berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA

Selain bagi WNI, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat-syarat membuat SKCK baru baru WNA yang tinggal di Indonesia:

• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, maupun yang bertanggung jawab pada WNA

• Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami atau Istri warga Negara Indonesia (WNI)

• Fotokopi Paspor

• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

• Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI

• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian

• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, foto berpakaian yang sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus terlihat muka secara utuh.

Baca Juga :  Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Cara Pembuatan SKCK Baru Online

Melansir dari situs resmi SKCK Polri Online, per tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Registrasi SKCK Online di laman https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut berdasarkan dari surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Selanjutnya, para pemohon yang hendak melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan melakukan registrasi lewat aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang bisa diunduh melalui Google Play Store ataupun App Store.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI:

• Download dan instal aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

• Registrasi SKCK secara online dengan Masuk/Daftar Baru akun

• Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK”

• Lampirkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SKCK

• Isi formulir pendaftaran SKCK online secara lengkap dan benar

• Lakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK

• Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik

• Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode serta persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Itulah ulasan mengenai syarat dan cara membuat SKCK Online. Semoga bermanfaat. (suara.com)

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru