1tulah.com, Muara Teweh -Polsek Montallat menangkap pengedar menangkap pengedar narkoba yang nekad beraksi di wilayah hukumnya, Selasa (6/06/2023) sekira jam 11.30 wib
Pelaku AL (34) warga Kalsel ditangkap dj Jalan Ki Hajar Dewantara, Rt. 03, Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara,
Polisi berhasil mengamankan 5 buah plastik klip di duga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 25 gram.
Kapolsek Montallat Ipda Udung S.H membenarkan penangkapan pelaku.
“Kita menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek, Rabu (7/06/2023).
Berbekal informasi, kata Kapolsek, diduga pelaku berada di jalan ki hajar dewantara, Rt.003, Kel. Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara kemudian petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku AL.
“Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ada ditemukannya BB Narkotika Jenis Sabu, kemudian anggota melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan teduga pelaku yang sebelumnya datang menggunakan jasa travel dari Kalsel dan mendatangi Travel yang digunakan pelaku untuk ke Tumpung Laung namun tidak ada juga ditemukan barang bukti.
Barang bukti akhirnya berhasil diamankan polisi yang disembunyikan di bawah Pohon Kelapa yang berada di sekitar perumahan warga di Jalan Ki Hajar Dewantara, Rt. 03, Kel. Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat.
“Bungkusan plastik warna Hitam yang diduga narkotika jenis Sabu yang ditemukan berisikan plastik Klip sebanyak 5 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dan masing-masing plastik diperkirakan berisikan kurang lebih 5 gram dengan jumlah keseluruhan 5 kantong atau diperkirakan sebanyak 25 gram,” katanya.
Sementara pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkoba jenis sabu miliknya. “Susah lama saya berbisnis narkoba jenis sabu ini,” ujarnya.
Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu langsung dibawa ke Polsek Montallat guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk proses penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti di serahkan kepada Satuan Narkoba Polres Barito Utara.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (*)