1TULAH.COM-Kontestasi dalam Pemilu 2024, sudah dimulai. Hal ini menyusul dengan telah berlangsungnya pendaftaran para bakal calon anggota legislatif (Caleg) di KPU masing-masing daerah, sebelumnya nantinya ditetapkan secara resmi sebagai caleg.
Selanjutnya, para caleg ini akan saling berlomba untuk memperoleh sebanyak-banyaknya suara masyarakat. Berbagai cara pun dilakukan, termasuk dengan mengelontorkan sejumlah uang.
Tak heran, transaksi keuangan menjelang Pemilu 2024 ini, sangat dinamis, terutama untuk kepentingan politik. Namun, terlepas dari peredaran uang tersebut, Mabes Polri mengendus adanya tindak pencucian uang hasil kejahatan narkoba yang beredar pada Pemilu 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan jajaranya untuk mengantisipasi terjadinya fenomena narkopolitik menjelang Pemilu 2024. Ia meminta seluruh jajaran reserse narkoba menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mengantisipasi hal tersebut.
Hal ini disampaikan Agus dalam Rapat Kerja Teknis (Rakenis) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Bali pada 24 dan 25 Mei 2023.
“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik,” kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Di sisi lain, Agus juga meminta jajarannya reserse narkoba untuk mengawasi adanya kemungkinan aliran dana hasil kejahatan narkotika yang digunakan untuk pendanaan Pemilu 2024. Sekaligus menekan agar jajarannya tersebut bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu dan laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Agus juga meminta jajarannya menjalani koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tingkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar sesama stakeholder yang terkait pemilu, melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif,” pintanya.
Modal Nyaleg
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengklaim telah menemukan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan narkotika yang disiapkan beberapa pelaku untuk modal maju sebagai calon anggota legislatif atau nyaleg di Pemilu 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengungkap hal ini berdasar hasil penangkapan terhadap pelaku yang memiliki latar belakang anggota legislatif.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Dalam Rakenis DitipidNarkoba Bareskrim Polri, lanjut Jayadi, pihaknya telah mewanti-wanti jajaran untuk mengantisipasi pola-pola tersebut. Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan.
“Makanya dengan rakernis Bareskrim memberikan warning ke jajaran untuk lakukan antisipasi,” katanya.
Kekinian menurut Jayadi, pihaknya masih terus mendalami adanya temuan tersebut. Setelah ditemukan data dan fakta yang akurat, rencananya penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
“Masih dilakukan pendalaman oleh jajaran,” pungkasnya.(Sumber:Suara.com)