1TULAH.COM, Muara Teweh – Aksi pengeroyokan terhadap warga negara asing (WNA) dilakukan oleh karyawan PT Timur Satria Perkasa (TSP).
Peristiwanya terjadi di Desa Benao Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Rabu 8 Maret 2023, sekira pukul 07.30 WIB.
Informasi diperoleh media ini dilapangan, pengeroyokan bermula saat belasan karyawan menyampaikan aspirasi usai apel pagi. Namun karena di halangi oleh managemen. mengamuk dan memukuli sang manager WNA bernama Lee Jung.
Korbannya tidak saja sang manager WNA Lee Jung, tetapi HRD bernama Nelwan juga kena pukul.
Dari video yang beredar di kalangan wartawan, tampak karyawan penuh amarah dan spontan memukuli korban. Beruntung dua korban Lee Jung dan Nelwan berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam kantor lalu megunci pintu.
Namun pukulan bogem mentah para karyawan sempat mengenai para korban.
Kapolres Barito Utara Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiya Budiarjo, dikonfirmasi 1tulah.com, membenarkan peristiwa pengeroyokan karyawan PT TSP terhadap korban Lee Jung dan Nelwan.
Tiga pelaku pengeroyokan masing masing, Iwan Purnawirawan (warga Desa Makunjung), Seventri (Desa Teluk Malewai) dan Zepi (Desa Benao Hilir) sudah diamaknakan untuk dimitai keterangan dan dilakukan penyidikan.
Kronologis kejadian kata Kasat Reskrim bermula, saat aple pagi pukul 07.30 WIB. Belasan karyawan sedang menyampaikan aspirasi.
Belum selesai asapirasi disampaikan, managemen justru memotong pembicaraan dengan mengatakan, “asapirasi lagi asapirasi lagi”.
Penyampaian dari pihak managemen itu bukan mendinginkan, namun justru sebaliknya menyulut amarah karyawan yang secara spontan mengejar Lee Jung (WNA asal Korea) lalu mengeroyok dan memukul pada bagian kepala dan leher menggunakan tangan kosong.
“Pihak Polres sudah berusaha untuk melakukan upaya pendekatan kedua belah pihak, dengan mengundang beberapa pihak utk dipertemukan. Akan tetapi pihak korban tidak hadir karena masih trauma atas peristiwa tersebut. Dan dari pihak korban agar perkara tersebut dilanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.
Dia menambahkan, Kalau dari kepolisian intinya terkait pelaporan adanya pengroyokan. Silahkan sampaikan aspirasi tapi tidak boleh ada kekerasan, ini sifatnya personal terahadap korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam pasal 170 KUH Pidana.
Hingga berita ini tayang, ketiga pelaku dan pihak keluarga belum didapat konfirmasinya. Namun media ini tetap berusaha melakukan konfirmasi.
Informasi dari berbagai sumber diperoleh 1tulah.com, karyawan menyampapikan aspirasi karena saat ini banyak tenaga kerja lokal di PHK sepihak perusahaan. Tidak itu saja, kontrak kerja mereka tidak ada surat menyurat.
“Malah baru setelah kejadian ini pihak managemen membuat kontrak kerja,” kata sumber 1tulah.com yang enggan namanya di publikasi.(Deni Hariadi)