1TULAH.COM – Bupati Barito Utara, H Nadalsyah melantik anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di 3 desa pada 6 Maret 2023, di aula Kecamatan Teweh Selatan.
3 desa tersebut adalah Desa Tawan Jaya, Desa Trinsing, dan Desa Trahean. Mereka diambil janjinya.
Dalampelantikan tersebut, Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan, desa punya pemerintahan sendiri untuk penyelenggaraan pembangunan di wilayah masing masing.
Pemerintahan desa tersebut terdiri dari kepala desa beserta perangkat dan BPD.
“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan perwakilan wilayah. Dengan begitu, BPD berfungsi menetapkan peraturan desa, berupaya menampung aspirasi masyarakat,” beber Nadalsyah.
Pemerintah desa dituntut untuk dapat menumbuhkembangkan partisipasi serta peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
Tak hanya itu, pemerintahan desa juga dituntut untuk dapat memberikan layanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelengaraan khususnya dalam perencanaan dan kegiatan di desa.
“Dalam mendorong tumbuhnya iklim demokrasi di kalangan masyarakat dan selanjutnya mendorong partisipasi agar lebih luas dalam bidang dan perikehidupan warga desa,” bebernya.
BPD dan kepala desa adalah mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sebagai mitra hendaknya antara BPD dan kepala desa mampu bekerja sama dengan sebaik-baiknya dalam menetapkan kebijakan pembangunan,” kata Nadalsyah.
Kerja sama tersebut dalam perencanaan program prioritas pembangunan seperti apa yang sudah tertuang dalam musrenbang, sehingga pembangunan yang dilaksanakan di desa dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
“Hal ini guna menghindari program pembangunan yang hanya didasarkan pada keinginan sekelompok orang semata, serta untuk dapat membentuk sinkronisasi kegiatan,” ujarnya.
Seluruh anggota BPD juga diminta untuk menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga desa lainnya, serta mengawal aspirasi warga.
Kemudian, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori pemerintahan desa berdasarkan tata kelola yang baik.
“Berkaitan dengan kenaikan tunjangan bagi BPD, maka kepada anggota BPD diharapkan lebih meningkatkan semangat dan etos kerja. BPD juga harus membuat dan mempunyai peraturan tata tertib yang dibahas dan dalam musyawarah,” bebernya.
Terakhir, Nadalsyah juga mengingatkan agar BPD membuat laporan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat desa yang membuat keterangan penyelenggaraan yang meliputi capaian pelaksanaan RPJM desa, RKL desa, APBDES, hingga capaian penugasan dari pemerintah.