1tulah.com – Dua oknum guru pesantren di Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut) sungguh tega mencabuli santri sendiri.
Tak tanggung-tanggung korbannya mencapai puluhan orang. Dua guru tersebut telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan telah mencabuli puluhan santri laki-laki.
Dua pelaku itu ditangka, usai Polisi menerima laporan dari keluarga korban kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut
“Keduanya sudah kita amankan dan juga sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padanglawas AKP Hitler Hutagalung dikonfirmasi suarasumut.id, Senin (6/3/2023).
Ia mengatakan kedua oknum guru yang diamankan masing-masing berinisial SD (30) dan MS (26). Keduanya kini telah menjalani penahanan.
“Korbannya ada 24 orang santri,” ucapnya.
Hitler menerangkan dari pemeriksaan adapun modusnya melakukan perbuatan cabul terhadap puluhan santri laki-laki dengan cara meminta korban untuk memijatnya.
“Pelaku meminta korban datang ke pondok (pada malam hari) lalu meminta diurut, di situlah terjadi tindakan pencabulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, E, dan G dari undang-undang RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara
(sumber : suara.com)