1tulah.com -Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak akhir. Seluruh terdakwa sudah divonis oleh majelis hakim.
Seperti perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Empat orang terdakwa
sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum.
Empat terdakwa itu yakni Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
“Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Djuyamto.
Sementara itu, dua terdakawa lainnya yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023,” kata Djuyamto.
Pada Senin (27/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.
Menurut Djumyanto, untuk para terdakawa yang tidak menyatakan banding akan dinyatakan inkrah apabila dari Jaksa Penuntut Umum tidak menyatakan banding.
“Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah,” kata Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Arif dan Irfan divonis 10 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Baiquni dan Chuck divonis 1 tahun penjara. (Sumber: suara.com)