1tulah.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pasca dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikit buka suara terhadap perintah penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diputuskan PN Jakarta Pusat.
Mahfud menegaskan bahwa penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui pengadilan negeri.
Diterangkannya, kalau sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.
“Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023) malam.
Menurutnya, sengketa yang ada sebelum pencoblosan itu harus diputus Bawaslu. Semisal tidak berhasil, maka peserta bisa menggugatnya ke PTUN.
Dalam perkara ini, Partai Prima sudah kalah sengketa di dua tingkat tersebut.
“Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” terangnya.
Kemudian, Mahfud mengungkapkan kalau Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu apalagi melalui penyelesaian kasus perdata.
“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN,” ucap Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyebut kalau penundaan pemilu itu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik.
“Misalnya di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” terangnya.
Putusan PN Jakarta Pusat
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan PN Jakpus tersebut.
“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);,” sambungnya.
Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(suara.com)

![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)





![Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/nadiem-chrom-225x129.jpg)



![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-225x129.jpg)

![Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/nadiem-chrom-360x200.jpg)









