1tulah.com – Nasib sial itu dialami Dian Patria Arum Sari. Usai menagih utang sebesar Rp 25 juta pada perempuan inisial DIPR lewat kolom komentar di akun Facebook.
Warga Malang, Jawa Timur itu harus menerima kenyataan pahit setelah dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Usut punya usut, Dian dituntut atas tindak pidana mendistribusikan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Berikut kronologi wanita di Malang tagih utang Rp25 juta malah dituntut penjara berikut ini.
Kronologi Dian Pinjamkan Uang Dengan Jaminan Mobil
Kasus ini bermula ketika salah seorang teman inisial WD meminjang uang pada Dian untuk usaha ayam petelur. WD memberikan jaminan berupa satu unit mobil pada Dian.
Kemudian BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan. Rupanya mobil itu sudah dibawa WD selama tiga bulan dan tidak pernah dikembalikan. Sejak saat itu keberadaan WD menghilang, bahkan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. (suara.com)

![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)
![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)



















