Dua Pelaku Arisan Online di Sumsel Ditangkap, Korbannya ASN hingga Polisi

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumatera Selatan menciduk pemilik akun media sosial Facebook 'Putri Si Cwexmanja' terkait kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok arisan daring. (Antara)

Polda Sumatera Selatan menciduk pemilik akun media sosial Facebook 'Putri Si Cwexmanja' terkait kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok arisan daring. (Antara)

1tulah.com – Polda Sumatera Selatan menciduk pemilik akun media sosial Facebook ‘Putri Si Cwexmanja’ terkait kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok arisan online. Korbanya disebut mencapi ratusan orang.

Pemilik akun tersebut ibu rumah tangga berinisial YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel secara terpisah di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, menjelaskan, dalam kasus ini tersangka ditangkap setelah peserta arisan daring berinisial RN (41), asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melapor menjadi korban penipuan ke pihak kepolisian.

Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil total mencapai Rp3,5 miliar.

Uang tersebut diketahui merupakan total iuran yang diberikan korban kepada tersangka YJ selaku bos dalam kegiatan itu untuk membeli slot arisan daring Januari – Juli 2022.

Dia menyebutkan untuk harga satu slotnya ditawarkan senilai Rp700 ribu, kemudian tersangka menjanjikan keuntungan Rp1 juta yang dibayar per tiga bulan untuk setiap satu slot yang dibeli korban.

Baca Juga :  Digelari Masyarakat Crazy Rich, Haji Isam Tak Masuk Daftar Forbes, Kok Bisa?

“Namun pada saat tempo pembayaran, keuntungan arisan itu tidak dibayarkan kepada korban. Bahkan tersangka sempat kabur ke Provinsi Jambi selama 2 bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin kemarin malam,” kata dia.

Tersangka kini ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Polda Sumsel, di Palembang.

Ratusan Korban

Tulus menuturkan dari hasil pengembangan proses penyelidikan didapatkan lebih dari 200 orang peserta lain yang melapor menjadi korban penipuan arisan tersebut.

Para korban penipuan kata Tulus, merupakan ibu-ibu dari berbagai latar belakang profesi mulai ibu rumah tangga, personel kepolisian, pengusaha, ASN yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekitarnya.

Masing-masing korban menyetorkan uang iuran arisan kepada tersangka YJ dan EK secara tunai dan transfer mulai dari yang terkecil Rp700 ribu – Rp1 miliar sehingga jumlah kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 miliar.

“Tersangka ini cukup piawai meyakinkan orang untuk ikut arisan, bermodalkan wajah cantik, banyaknya pengikut akun (followers), dan kisah kelancaran peserta sebelumnya. Nah, dari situ korbannya tergiur, tapi ternyata tujuannya menipu,” kata dia.

Baca Juga :  Jay Idzes Cemerlang, Venezia Gagal Raih Kemenangan

Menurut pengakuan tersangka YJ kepada penyidik, ia dan EK merupakan pemberi utang kepada warga sekitar tempat tinggalnya, pernah jadi peserta arisan, dan pengguna aktif Facebook.

Kemudian karena merasa mudah mendapatkan keuntungan dari situ, maka YJ berinisiatif menyediakan kegiatan arisan daring di akun Facebook-nya “Putri Si Cwexmanja” sekitar tahun 2020.

“Uang setoran peserta itu dibuat untuk membeli mobil, ke salon, belanja, dan memenuhi kebutuhan hidup. Kami menyesal sekali,” kata YJ.

Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya berupa legalisir rekening milik tersangka YJ, salah satu korban RN, dan beberapa lembar kwitansi bukti transaksi dari korban kepada tersangka masing-masing senilai Rp120 juta, Rp85 juta, Rp100 juta, dan Rp240 juta.

Atas perbuatannya, tersangka YJ dan EK dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (suara com)

 

Berita Terkait

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV
Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK
KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya
Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer
JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?
Kemenangan Tipis atas Myanmar Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA
Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara
Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:00 WIB

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:47 WIB

KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:24 WIB

Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 9 Desember 2024 - 20:37 WIB

Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:37 WIB

Jalan Rusak Palangka Raya-Kuala Kurun Hambat Aktivitas Masyarakat Murung Raya, DPRD Kalteng Turun Tangan

Berita Terbaru

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta? [Suara.com/Alfian Winanto]

Berita

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Des 2024 - 14:00 WIB

KG VCHA [Instagram/@official_vcha]

Berita

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Des 2024 - 08:14 WIB