1TULAH.COM – Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) menegaskan sikap menolak penggunaan masjid sebagai tempat kegiatan politisasi atau kampanye politik praktis.
“Masjid itu dimaknai sebagai jami, artinya tempat yang menyatukan, paling inklusif. Jadi, embel-embel primodialisme, perbedaan, semua tidak ada,” ujar Sekjen PP DMI Imam Addaruqutni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kamis (2/2).
Imam menyerukan bahwa masjid digunakan sesuai dengan fungsinya, yakni sebagai tempat ibadah dan menyampaikan pesan agama.
Selain itu, masjid juga harus menjadi sarana untuk mewujudkan persatuan.
Sementara penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye politik praktis dikhawatirkan dapat menyulut politik identitas dan kepentingan kelompok di antara para jamaah.
“Karena itu masjid harus didukung suatu wujud persatuan,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menegaskan kepada seluruh pengurus masjid untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pengurus bahwa masjid bukan menjadi tempat untuk berkampanye politik, baik itu kampanye calon presiden, gubernur, bupati dan legislatif lainnya. Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai tempat berpolitik,” kata Kalla.
Dia mengatakan menjelang pesta demokrasi di Tahun 2024, dirinya mengingatkan kepada seluruh pengurus DMI baik di tingkat wilayah provinsi hingga kabupaten/kota untuk tidak menggunakan fasilitas keagamaan sebagai tempat politik praktis. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Jelang Tahun Pemilu, DMI Tegas Tolak Masjid Jadi Tempat Kampanye Politik.