Home / Berita / Kriminal

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:17 WIB

3 Orang di Cirinten Diamankan Polisi Karena Nekat Mencuri Tujuh Ekor Kambing

Barang bukti kambing yang dicuri. (Foto: PMJ News)

Barang bukti kambing yang dicuri. (Foto: PMJ News)

1TULAH.COM – Polda Banten bersama dengan Polsek Cirenten mengamanka 3 orang pelaku pencuraian tujuh ekor kambing.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.

“Ya Jajaran Satreskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirenten berhasil mengungkap pelaku kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak pada Kamis (26/01),” Ucap Andi pada Jumat, 27 Januari 2023.

Ketiga pelaku tersebut berinisial JD (34), JA (35), dan KH (37).

“3 pelaku berhasil ditangkap dan 1 pelaku masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah melakukan aksi pencurian hewan ternak kambing di Kampung Kelepu Desa Cirenten Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak pada Minggu (04/12),” ungkapnya.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, DLH dan Satpol PP Bartim Bersih-Bersih Pasar Tumenggoeng Djaja Karti

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti kejahatan.

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan roda 4 jenis sedan merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan nopol A-1202-ys, 7 ekor kambing serta 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru,” kata Andi.

Peristitwa ini berhasil terungkap karena laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak di wilayah Cirenten.

“Berdasarkan infomasi tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinen melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” terang Andi.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Mengakui Skenario Licik Pembunuhan Brigadir J

“Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURNAK) kambing sebanyak 3 kali di wilayah hukum polsek Cirinten Polres Lebak,” tambahnya.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya pencurian hewan ternak (curnak), tingkatkan keamanan lingkungan dengan tingkatkan siskamling,” imbaunya. (Delia Anisya Fitri)

Sumber: PMJ News

Share :

Baca Juga

Ilustrasi mandi (pexels)

Berita

Bacaan Niat Mandi Puasa Ramadhan

Berita

Duhh! Mantan Kades Diduga Menjual Tanah Desa untuk Pembangunan Jalan

Berita

Pemkab Barut Dukung Pemberantasan Korupsi di Daerah, Ini 8 Area yang Perlu Pengawasan Ketat Menurut KPK
Ilustrasi sholat (Unsplash/Rumman Amin)

Berita

Niat Sholat Tarawih Lengkap

Berita

Barut Siapkan Raperda Pajak Retribusi, Ditargetkan Rampung Sebelum Berakhir Masa Jabatan Bupati

Berita

65 Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Asahan Terima Dana Bergulir, Ingat Bukan Dana Hibah!

Berita

Pemkab Asahan Selenggarakan FGD Pencegahan Korupsi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]

Berita

9 Hakim MK Diduga Palsukan Surat Putusan