1TULAH.COM -Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah itu adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Karenanya biaya penyelenggaraan biaya haji untuk tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup tinggi, karena pemberian subsidi yang berkurang.
Menurutnya, biaya haji yang ditanggung jamaah naik hingga Rp29 juta menjadi Rp69.193.733,60. jumlah ini naik dari yang sebelumnya berada di angka Rp39,8 juta pada 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan Menag Yaqut saat Rapat Kerja Bersama dengan Komisi VIII DPR RI, dikutip Jumat (20/1/2023). Rapat sendiri diadakan pada Kamis kemarin.
Menelisik lebih dalam, sebetulnya biaya haji tahun 2023 ini tidak jauh berbeda dengan biaya haji pada tahun sebelumnya yang rata-rata dibandrol Rp98 juta/jamaah. Namun yang jadi pembeda pada tahun ini adalah soal besaran biaya yang ditanggungkan kepada para jamaah yang mengalami kenaikan cukup tinggi.
Melihat pada tahun 2022, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi yang ditanggung jamaah sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara itu, pada tahun 2023 ini, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jamaah sebesar Rp69.193.733 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175 (30%).
“Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah,” kata Yaqut usai rapat kerja.
(suara.com)