1TULAH.COM, Muara Teweh – Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencuri rumah kosong di Kota Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, S alias Supri (20), pada Minggu 06 November 2022.
Pelaku berhasil dibekuk polisi, setelah barang perhiasan hasil curian, di jual di sebuah toko persiasan di Kota Muara Teweh. Dan diciduk polisi di sebuah bengkel motor Jalan Dahlia, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Paske Mulyadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo, saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan, terduga pelaku S alias Supri (20) melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga bernama Marjuliete, di Jalan Nangka, Rt. 013, Kelurahan Lanjas, pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, sekira pukul 17.30 WIB. Total kerugian korban mencapai Rp60 juta.
Saat itu, jelas AKP Wahyu, pelapor hendak mengambil Camera Nikon 3200 miliknya yang ada di dapur. Namun ia kaget barang tak ada ditempatnya.
Korban bertambah kaget, ketika memeriksa barang lain seperti Laptop yang ada di kursi tamu juga raib.
Drone warna abu-abu merk JJRC yang di letakkan di dapur depan kamar mandi, juga tidak ada. Begitu pun saat masuk ke dalam kamar, barang berharga seperti perhiasan emas, rekening, asuransi dan lainnya juga hilang.
“Saat itu juga korban dan istrinya lapor polisi, dan kami langsung kerahkan tim buser ke TKP lalu mewawancarai sejumlah saksi. Penyelidikan dilakukan, dan kami mencurigai seorang pelaku,” kata AKP Wahyu Setia Budiarjo.
Terduga pelaku ini terlacak ketika menjual barang perhiasan mengaku milik ibunya. Namun setelah dicocokkan dengan pihak korban, bahwa perhiasan yang dijual itu, merupakan miliknya.
“Korban hapal dengna barnag miliknya. Di barang perhiasan cincin, di dalamnya ada tulisan IGD ciri perhiasna milik korban. Selanjutnya kami ciduk terduga pelaku dan ia mengakui bahwa barang yang dijual adalah hasil curian,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, polisi mensangkakan pasal Pasal Pasal 363 KUH Pidana.
Sementara itu, terduga pelaku S alias Supri (20), ketika di wawancarai wartawan media ini mengaku, barng-barang yang dicuri merupakan milik tetangga nya.
Ia mengaku masuk rumah tetangganya pad siang hari, saat dimana rumah kosong ditinggal penghuninya keluar.
“Saya masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah. Setelah jendela terbuka baru dan mengambil barang – barang elektronik serta perhiasan di dalam kamar. Sebagain barna sempat saya jual,” kata dia.
Supria yang juga merupakan warga jalan Nangka, GG Nenas, Rt. 013, Rw. 000 Kelurahan anjas ini, mengaku, menjual perhiasan ke toko menyuruh teman, dengan mengatakan bahwa perhiasan itu milik ibunya. Sedang hail penjualan perhiasan, Supri mengaku dibelikan sepeda motor Suzuki.
“Teman yang jual di toko emas di jalan Maluku. kalalu barang-barng elekrtonik lain saya buat dalam karung dan disembunyikan di bawah kolong rumah. Dan sisa perhiasan lain yang belum sempat dijual, di sembunyikan di dalam tanah, di bawah kolong rumah,” bebernya.(*)
Berikut sejumah barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku :
-1 (satu) unit Kamera merk Nikon 3200 warna hitam ada stiker berbentuk bulat warna kuning dengan bertuliskan Fall Risk ( beserta tas kamera nikon warna hitam, tali selempang merk Nikon dan batrei);
-1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam (beserta tas laptop berisi charger);
-1 (satu) unit Drone merk JJRC warna abu-abu (tas kotak drone warna abu-abu, remote control drone, charger dan batrei);
-1 (satu) unit mesin Bor merk Internab Italy warna Hijau;
-1 (satu) unit mesin Ketam merk Wipro warna Merah abu -abu;
-1 (satu) unit mesin Gerinda merk Maktec warna orange Hitam;
Beberapa Perhiasan Emas Bermacam bentuk Dan Model;
satu unit sepeda motor yang dibeli dari ahsil penjualna perhiasan.