Waduh! Gegara Ini Oknum Satpol PP Terlibat Perampokan

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2022 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online. [Dok. Istimewa/suara.com]

Ilustrasi judi online. [Dok. Istimewa/suara.com]

1TULAH.COM -Memalukan, seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri berinisial BS (31) terlibat kasus perampokan Perumda BPR Kota Kediri.

Dalam kasus perampokan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 20 juta dari korbannya. Atas ulahnya, pelaku harus meringkuk di sel tahanan polisi.

“Pelaku kami amankan dan sudah kami tanyakan dengan bukti yang kita tunjukkan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi di Kediri, Kamis (27/10/2022).

Menurut Kapolres, penangkapan BS yang merupakan pekerja harian lepas di Satpol PP Kota Kediri tersebut berawal dari perampokan di Perumda BPR Kota Kediri, pada 18 Oktober 2022.

Baca Juga :  Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Penyelidikan yang dilakukan polisi dalam mengungkap tersangka mengarah kepada oknum satpol PP tersebut.

Saat beraksi, tersangka menggasak telepon seluler dan uang Rp 20 juta dari korbannya.

“Pelaku mengambil telepon seluler korban dan karena melawan akhirnya korban dicekik dan diikat dengan lakban yang sudah disiapkan. Pelaku berhasil mengambil uang Rp20 juta,” imbuhnya.

Pelaku sempat mengelak namun setelah ditunjukkan barang bukti akhirnya pelaku mengakui. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Misi Besar John Herdman: Bidik Pemain "Level Elite" di 5 Liga Top Eropa Demi Piala Dunia 2030

Adapun modus dari tersangka, tambah Wahyudi, karena pelaku mempunyai utang serta harus melunasi sejumlah pembayaran saat membeli barang secara online. Selain itu, pelaku juga kecanduan judi online.

“Motifnya ada utang, pesanan barang, jadi motif ekonomi. Judi online juga, ini penyakit. Saya juga imbau ke seluruh warga Kota Kediri hindari narkoba, perjudian, karena hal yang berbahaya,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (suara.com)

 

Berita Terkait

Ditemukan Serpihan di Puncak Bulusaraung, Benarkah Milik Pesawat ATR 42-500 yang Hilang?
KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Terima Dana Miliaran dari Pemerasan RPTKA
KPK Duga Sejumlah Dana Haji Mengalir ke Pengurus PBNU
Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?
Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau
Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir
Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya
Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:25 WIB

Ditemukan Serpihan di Puncak Bulusaraung, Benarkah Milik Pesawat ATR 42-500 yang Hilang?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:03 WIB

KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Terima Dana Miliaran dari Pemerasan RPTKA

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:01 WIB

KPK Duga Sejumlah Dana Haji Mengalir ke Pengurus PBNU

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:39 WIB

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:37 WIB

Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:48 WIB

Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:06 WIB

Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:11 WIB

Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM

Berita Terbaru

Ilustrasi Gedung KPK.

Berita

KPK Duga Sejumlah Dana Haji Mengalir ke Pengurus PBNU

Sabtu, 17 Jan 2026 - 19:01 WIB