Pemkab Barut Rogoh Kocek Rp4 Miliar Lebih Dalam Sebulan Bayar Gaji Tenaga Honorer

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi besaran gaji honorer di Pemkab Barito Utara.Foto.NET

ILustrasi besaran gaji honorer di Pemkab Barito Utara.Foto.NET

1tulah.com, MUARA TEWEH- Tenaga honorer alias non PNS di Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) terus bertambah setiap tahunnya. Angka pastinya kini sudah mencapai 3.669 orang.

Untuk membayar gaji tenaga honorer Pemkab Barut harus merogoh kocek APBD mencapai  Rp4,45 miliar per bulan atau setahun sebanyak Rp53.403.480.000.

“Total keseluruhan untuk gaji honorer per bulan cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp4.450.290.000. Pembiayaannya dimasukkan ke dalam dana program kegiatan di setiap organisasi perangkat daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barut, Jufriansyah, Selasa (14/6/2022).

Dikatakan Jufri, jumlah tenaga honorer terbanyak adalah dibidang pendidikan dan kesehatan.

Besaran gaji tenaga honorer, lanjut Jufri berbeda-beda, tergantung dari tingkat pendidikan yang bersangkutan. Tingkat pendidikan tenaga honorer di Barut bervariasi, mulai dari tamatan SMP sampai dengan Strata (S-1).

Diberitakan sebelumnya, seiring keluarnya Surat Menteri PAN-RB nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, nasib ribuan tenaga honorer alias pegawai non PNS di Kabupaten Barito Utara (Barut), seolah berada di ujung tanduk.

Baca Juga :  Bupati Barito Utara Resmi Melepas Peserta Kalimantan Tribute 2026 “Jadikan Perjalanan Penuh Makna”

Sekitar 3.600 lebih pegawai honorer di Kabupaten Barut terancam dirumahkan, karena konsekuensi dari Surat Menpan-RB tersebut hanya melegalkan aparatut sipil negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK.

Pemerintah harus melakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diundangkan tanggal 28 November 2018, pada pasal 99 ayat (1) disebutkan bahwa Pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun, sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Bupati Barito Utara Nadalsyah saat rapat terbatas kemarin, didampingi sejumlah pejabat mengatakan, pihaknya akan mencari solusi sekaligus menyikapi aturan dari Pemerintah Pusat terkait nasib pegawai non-PNS yang telah mengabdi pada Pemkab Barito Utara.

Baca Juga :  Magius Casino – Quick‑Fire Gaming voor de Snel‑Paced Speler

“Keberadaan mereka masih sangat kita perlukan, karena mereka sangat membantu kinerja Pemkab Barut,” ucap Nadalsyah.

Bupati Barito Utara mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memikirkan cara agar pegawai non-PNS dapat tetap bekerja di Lingkup Pemkab Barito Utara.

“Terlebih bagi mereka yang telah lama mengabdi, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun dimana pada tahun 2005 tidak dapat masuk dalam K1 dan K2 karena faktor umur,” kata Nadalsyah.

Bupati menekankan, agar seluruh jajarannya memperjuangkan pegawai non-PNS. Salah satu solusi yang akan ditempuh, Bupati Barut membawa permasalahan pegawai non-PNS pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang akan dilaksanakan di Bogor, 18 Juni 2022 mendatang.

“Nanti pada Rakernas APKASI akan kita bawa permasalahan pegawai non-PNS ini,” janji Nadalsyah.(*)

 

Berita Terkait

Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan
Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan
Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Hari Buruh 2026: Menguak Realita Beban Berlapis dan Ketimpangan Upah Pekerja Perempuan
Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!
Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play
Bantu Atasi Masalah PHK dan Outsourcing, Desk Ketenagakerjaan Polri Diapresiasi Buruh

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:11 WIB

Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28 WIB

Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:01 WIB

Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:36 WIB

Hari Buruh 2026: Menguak Realita Beban Berlapis dan Ketimpangan Upah Pekerja Perempuan

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:53 WIB

Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:56 WIB

Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:21 WIB

Bantu Atasi Masalah PHK dan Outsourcing, Desk Ketenagakerjaan Polri Diapresiasi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:09 WIB

Heboh! Aksi Spontan Presiden Prabowo Buka Baju dan Lempar ke Massa Buruh di May Day 2026

Berita Terbaru