1TULAH.COM, MUARA TEWEH-Pemerintah melalui Menteri PAN-RB berencana akan menghapus tenaga honorer alias pegawai non PNS.
Hal ini berdasarkan surat nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, akan dilakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diundangkan tanggal 28 November 2018, pada pasal 99 ayat (1) disebutkan bahwa Pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun (tanggal 28 November 2023).
Lalu bagaimana dengan tenaga honorer atau pegawai non PNS di Kabupaten Barito Utara?
Bupati Nadalsyah didampingi Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra memimpin rapat persiapan penataan Pegawai Non-ASN, Senin (13/6/2022) mengatakan, dirinya akan mencari solusi dan jalan keluar untuk menyikapi aturan dari pemerintah pusat, terkait nasib pegawai non-PNS yang telah mengabdi bekerja pada Pemkab Barito Utara.
“Keberadaan mereka masih sangat kita perlukan, mereka sangat membantu kinerja Pemkab Barut,” jelas Bupati Nadalsyah.










![Ilustrasi pegawai PPPK pemerintah daerah. [Ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/p3k-tuntas-225x129.jpg)





![Ilustrasi pegawai PPPK pemerintah daerah. [Ist]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/p3k-tuntas-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

