Dinonaktifkan, Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Narkoba di Palangka Raya Masih Tetap Boleh Bersidang, Asalkan…

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2022 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo (tengah).foto.Ingkit/1tulah.com

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo (tengah).foto.Ingkit/1tulah.com

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Majelis Hakim di PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa narkoba atasnama Saleh, sudah resmi dinonaktifkan. Meski demikian ketiganya, sementara ini masih diperbolehkan menangani perkara dalam persidangan.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo menyebutkan ketiga hakim itu bernama Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin. Tiga hakim ini tidak diperbolehkan lagi tangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif.

Meski begitu, lanjut dia, perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh ketiga hakim tersebut masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palang Raya untuk menonaktifkan sementara.

Tiga hakim PN setempat yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba bernama Saleh.

“Perintah penonaktifan tertuang dalam Surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK,” kata Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo usai menemui puluhan warga yang melakukan demonstrasi di Palangka Raya, Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga :  Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Wahyu menyebutkan ketiga hakim itu bernama Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin. Tiga hakim ini tidak diperbolehkan lagi tangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif.

Meski begitu, lanjut dia, perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh ketiga hakim tersebut masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan.

Ia mengatakan bahwa PN Palangka Raya saat ini sudah membentuk tim pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut atau tidak.

Setelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, kata Wahyu, PT juga akan bentuk tim yang hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Program JKN Kalimantan Tengah 2026 Diperkuat Lewat Strategi Kolaborasi Layanan Kesehatan

Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait dengan tiga hakim yang memvonis bebas terduga bandar narkoba di PN Palangka Raya.

“Apabila terbukti bersalah, akan ada sanksi terhadap mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan,” kata Wahyu.

Sementara itu, Bambang Irawan selaku koordinator aksi bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan keputusan dari PT tersebut.

Bahkan, Ketua Umum Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan tersebut akan terus mengawal terkait dengan persoalan ini.

“Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim tersebut tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayarkan oleh Negara. Kalau perlu, mereka harus pindah dari Kalteng,” ujarnya. (Dikutip dari suara.com)

 

Berita Terkait

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
HLM TP2DD Kalimantan Tengah 2026 Perkuat Digitalisasi Daerah dan Sinergi Antarprovinsi
Ibadah Paskah ASN Kalimantan Tengah 2026, Momentum Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik
Panen Bawang Merah Kalimantan Tengah 2026 Capai 3 Ton, Bukti Keberhasilan Program Bantuan Petani
Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Kalimantan Tengah, Gubernur Agustiar Sabran Raih TOP Pembina BUMD
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 12:19 WIB

HLM TP2DD Kalimantan Tengah 2026 Perkuat Digitalisasi Daerah dan Sinergi Antarprovinsi

Kamis, 16 April 2026 - 12:09 WIB

Ibadah Paskah ASN Kalimantan Tengah 2026, Momentum Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik

Kamis, 16 April 2026 - 12:03 WIB

Panen Bawang Merah Kalimantan Tengah 2026 Capai 3 Ton, Bukti Keberhasilan Program Bantuan Petani

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi vape. [Dok. Antara]

Berita

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:04 WIB