Dinonaktifkan, Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Narkoba di Palangka Raya Masih Tetap Boleh Bersidang, Asalkan…

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2022 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo (tengah).foto.Ingkit/1tulah.com

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo (tengah).foto.Ingkit/1tulah.com

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Majelis Hakim di PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa narkoba atasnama Saleh, sudah resmi dinonaktifkan. Meski demikian ketiganya, sementara ini masih diperbolehkan menangani perkara dalam persidangan.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo menyebutkan ketiga hakim itu bernama Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin. Tiga hakim ini tidak diperbolehkan lagi tangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif.

Meski begitu, lanjut dia, perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh ketiga hakim tersebut masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palang Raya untuk menonaktifkan sementara.

Tiga hakim PN setempat yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba bernama Saleh.

“Perintah penonaktifan tertuang dalam Surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK,” kata Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo usai menemui puluhan warga yang melakukan demonstrasi di Palangka Raya, Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga :  Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Wahyu menyebutkan ketiga hakim itu bernama Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin. Tiga hakim ini tidak diperbolehkan lagi tangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif.

Meski begitu, lanjut dia, perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh ketiga hakim tersebut masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan.

Ia mengatakan bahwa PN Palangka Raya saat ini sudah membentuk tim pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut atau tidak.

Setelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, kata Wahyu, PT juga akan bentuk tim yang hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait dengan tiga hakim yang memvonis bebas terduga bandar narkoba di PN Palangka Raya.

“Apabila terbukti bersalah, akan ada sanksi terhadap mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan,” kata Wahyu.

Sementara itu, Bambang Irawan selaku koordinator aksi bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan keputusan dari PT tersebut.

Bahkan, Ketua Umum Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan tersebut akan terus mengawal terkait dengan persoalan ini.

“Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim tersebut tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayarkan oleh Negara. Kalau perlu, mereka harus pindah dari Kalteng,” ujarnya. (Dikutip dari suara.com)

 

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:45 WIB

Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Berita Terbaru