1tulah.com,BUNTOK-Satresnarkoba Polres Barito Selatan, berhasil mengamankan tiga orang pengguna narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda pada April.
“Untuk tersangka inisial P dan R ditanggap di TKP Jalan M. Yamin, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan,” ujar Wakapolres Barito Selatan Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko dan Kasi Humas kepada 1tulah.com di Buntok, Selasa (17/5/2022).
Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka yakni 1 paket sabu dengan berat bersih 0,43 Gram, 4 buah plastik klip warna bening dan 1 buah bungkus roko.
Ia menambahkan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau memufakatkan jahat dalam hal jual beli narkoba golongan 1, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.
“Tersangka diancam hukuman paling singkat 4 Tahun dan maksimal 12 tahun,” ucapnya.
Wakapolres mengungkapkan, untuk kronologis penangkapan, sekitar pukul 20.30 WIB atau Sabtu malam. Tim gabungan melakukan patroli rutin di sekitaran Kota Buntok.
Kemudian setibanya di TKP, tim patroli menemukan 2 orang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan, yaitu ketika anggota patroli menghampiri salah satu dari mereka ketahuan membuang sesuatu kesemak-semak.
“Setelah petugas melakukan interogasi terhadap keduanya barulah diketahui yang dibuang tersebut adalah 1 paket sabu, selanjutnya keduanya beserta barang bukti langsung diamankan petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Wakapolres.
Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko menambahkan, untuk TKP kedua Jalan Teratai, Gg. Air Mata, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Hilir Sper pihaknya berhasil mengamankan tersangka dengan inisial WH dengan barang bukti yang berhasil diamankan 4 paket sabu yang sudah dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat 1,29 Gram, 20 buah plastik klip bening, 1 buah palastik bening mrek SIP IN, 1 buah karet gelang dan unit sepeda motor honda beat warna biru putih dengan Nopol KH 5196 DI.
Untuk kronologisnya, lanjut Kasat, pada Hari Selasa tanggal 19 April 2022, sekira pukul 18:50 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berbekal informasi tim Satnarkoba langsung bergerak untuk memastikan hal tersebut. “Benar saja kami berhasil mengamankan seorang pria inisial WH dengan barang bukti tersebut dan dalam pengeledahan disaksikan masyarakat sekitar TKP, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Barito Selatan guna penyidikan proses lebih lanjut,” kata AKP Bagus Winarmoko. (Alifansyah)