Praktek Pemalsuan SIM di Murung Raya Terbongkar

- Jurnalis

Jumat, 4 Februari 2022 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku IA (tengah) pembuat SIM palsu yang berhasil diringkus polisi. Foto : Suroso/1tulah.com

Pelaku IA (tengah) pembuat SIM palsu yang berhasil diringkus polisi. Foto : Suroso/1tulah.com

1tulah.com, PURUK CAHU – Peredaran surat izin mengemudi (SIM) palsu di Murung Raya dibongkar polisi. Dalam kasus ini satu orang diduga terlibat dalam pembuatan SIM palsu tersebut berhasil ditangkap.

Peristiwa bisnis SIM palsu ini terjadi di kota Puruk Cahu Kecamatan Murung. Pelaku diketahui berinisial IA (28) dan melakukan aksinya mulai tahun 2021 sampai dengan Januari 2022. Praktik tersebut dilakukan di Kios Studio Foto I’IP sekaligus menjadi tempat tinggalnya, di Jalan Akhmad Yani samping gudang Bulog Kota Puruk Cahu. Ia ditangkap pada bulan Januari lalu.

Penangkapan berawal darj pihak Polres Murung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen berupa SIM di kios Studio I’IP. Kemudian kepolisian dari unit Reskrim melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan ditemukan adanya SIM yang diduga Palsu yang belum diambil oleh pemohon yang juga menjadi saksi atas kasus tersebut.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Deni Langie, Jumat (5/02) mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bahwa pelaku memasang biaya penerbitan satu buah SIM dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150.000,- sampai Rp.500.000,- dan pelaku mengakui bahwa telah meraup keuntungan sebesar Rp. 1.750.000,-.

“Berbekal pengalaman pelaku selama lima tahun bekerja di percetakan, serta mahir menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak delapan buah SIM yang diduga Palsu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke Studio foto pelaku untuk dijadikan persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan,” kata Kasat Deni.

Baca Juga :  Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Adapun SIM yang di Palsukan merupakan SIM asli yang kemudian pelaku edit menggunakan Aplikasi di Laptop, sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda kemudian dicetak dan dilaminating.

Barang bukti yang telah diamankan polisi, berupa satu buah handphone merk Vivo Seri Y12s warna Hitam dengan Sim Card +62812-5540-4455, satu buah handphone merk Vivo warna silver dengan Sim Card +62822-4134-1719.

“Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” beber Deni.

Berita Terkait

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Berita Terbaru