1tulah.com, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Priyambudi mengatakan, mantan kepala Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kalimantan Tengah berinisial M telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.
“Penetapan tersangka terhadap M telah melalui proses yang cukup panjang. Mantan kepala Desa Talio Hulu ini mengakibatkan kerugian negara Rp794.833.310,” kata Priyambudi, di Pulang Pisau, Jumat 10 Desember 2021.
Mantan kepala desa ini, katanya, diduga sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memanipulasi laporan data fiktif.
Banyak ditemukan ketidaksesuaian hasil di lapangan, termasuk dalam pengupahan yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban.
Priyambudi menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini atas rekomendasi yang dilakukan oleh lembaga audit negara yakni BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Penahanan tersangka juga dengan memperhatikan hasil saran pendapat tim penyidik dari kejaksaan setempat yang selama ini telah menyidik terhadap kasus tersebut.
Tim tersebut, kata Priyambudi, beranggotakan Kasi Pidsus Muhammad Arsyat, Kasi Pidum Prathomo SM, Kasi Datun Fuad Samroni, dan Jaksa Fungsional Chabib Sholeh.
Tim penyidik menyatakan, tersangka M telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga M dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Priyambudi mengungkapkan, penetapan dan penahanan kepada tersangka M adalah hasil dari penyidikan secara maraton yang ditemukan unsur kesengajaan melakukan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Dalam pengelolaan dan penganggaran kegiatan yang bersumber dari dana desa selama dua tahun tanpa melibatkan baik bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa, maupun tim pelaksana kegiatan di desa setempat,” ujarnya.
Menurut Priyambudi, demi kemudahan dalam pemeriksaan M, sehingga dilaksanakan penahanan dan dititipkan di Rutan Mapolres Pulang Pisau selama 20 hari ke depan sampai menunggu pemberkasan selesai.
Tersangka M akan dialihkan ke Rutan Palangka Raya untuk mengikuti persidangan Pengadilan Negeri Tipikor di Palangka Raya. *
Sumber: Antara