Home / Berita / Pulang Pisau

Jumat, 10 Desember 2021 - 10:54 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Tahan Mantan Kepala Desa Talio Hulu

Mantan Kepala Desa Talio Hulu (kanan). Foto: Antara

Mantan Kepala Desa Talio Hulu (kanan). Foto: Antara

1tulah.com, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Priyambudi mengatakan, mantan kepala Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kalimantan Tengah berinisial M telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

“Penetapan tersangka terhadap M telah melalui proses yang cukup panjang. Mantan kepala Desa Talio Hulu ini mengakibatkan kerugian negara Rp794.833.310,” kata Priyambudi, di Pulang Pisau, Jumat 10 Desember 2021.

Mantan kepala desa ini, katanya, diduga sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memanipulasi laporan data fiktif.

Banyak ditemukan ketidaksesuaian hasil di lapangan, termasuk dalam pengupahan yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Korea Utara Manfaatkan Tragedi Itaewon Korea Selatan Untuk Peretasan

Priyambudi menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini atas rekomendasi yang dilakukan oleh lembaga audit negara yakni BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

Penahanan tersangka juga dengan memperhatikan hasil saran pendapat tim penyidik dari kejaksaan setempat yang selama ini telah menyidik terhadap kasus tersebut.

Tim tersebut, kata Priyambudi, beranggotakan Kasi Pidsus Muhammad Arsyat, Kasi Pidum Prathomo SM, Kasi Datun Fuad Samroni, dan Jaksa Fungsional Chabib Sholeh.

Tim penyidik menyatakan, tersangka M telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga M dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Priyambudi mengungkapkan, penetapan dan penahanan kepada tersangka M adalah hasil dari penyidikan secara maraton yang ditemukan unsur kesengajaan melakukan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Dagangan Sepi Sejak Dipindah ke Lantai II, Pedagang Mengadu ke Gedung DPRD Barut

“Dalam pengelolaan dan penganggaran kegiatan yang bersumber dari dana desa selama dua tahun tanpa melibatkan baik bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa, maupun tim pelaksana kegiatan di desa setempat,” ujarnya.

Menurut Priyambudi, demi kemudahan dalam pemeriksaan M, sehingga dilaksanakan penahanan dan dititipkan di Rutan Mapolres Pulang Pisau selama 20 hari ke depan sampai menunggu pemberkasan selesai.

Tersangka M akan dialihkan ke Rutan Palangka Raya untuk mengikuti persidangan Pengadilan Negeri Tipikor di Palangka Raya. *

Sumber: Antara

Share :

Baca Juga

Ilustrasi mandi (pexels)

Berita

Bacaan Niat Mandi Puasa Ramadhan

Berita

Duhh! Mantan Kades Diduga Menjual Tanah Desa untuk Pembangunan Jalan

Berita

Pemkab Barut Dukung Pemberantasan Korupsi di Daerah, Ini 8 Area yang Perlu Pengawasan Ketat Menurut KPK
Ilustrasi sholat (Unsplash/Rumman Amin)

Berita

Niat Sholat Tarawih Lengkap

Berita

Barut Siapkan Raperda Pajak Retribusi, Ditargetkan Rampung Sebelum Berakhir Masa Jabatan Bupati

Berita

65 Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Asahan Terima Dana Bergulir, Ingat Bukan Dana Hibah!

Berita

Pemkab Asahan Selenggarakan FGD Pencegahan Korupsi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]

Berita

9 Hakim MK Diduga Palsukan Surat Putusan