Diduga Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Tahan Mantan Kepala Desa Talio Hulu

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Talio Hulu (kanan). Foto: Antara

Mantan Kepala Desa Talio Hulu (kanan). Foto: Antara

1tulah.com, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Priyambudi mengatakan, mantan kepala Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kalimantan Tengah berinisial M telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

“Penetapan tersangka terhadap M telah melalui proses yang cukup panjang. Mantan kepala Desa Talio Hulu ini mengakibatkan kerugian negara Rp794.833.310,” kata Priyambudi, di Pulang Pisau, Jumat 10 Desember 2021.

Mantan kepala desa ini, katanya, diduga sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memanipulasi laporan data fiktif.

Banyak ditemukan ketidaksesuaian hasil di lapangan, termasuk dalam pengupahan yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Resmi! Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Rapel 2 Bulan Cair November 2025: Cek Mekanisme Pencairannya!

Priyambudi menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini atas rekomendasi yang dilakukan oleh lembaga audit negara yakni BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

Penahanan tersangka juga dengan memperhatikan hasil saran pendapat tim penyidik dari kejaksaan setempat yang selama ini telah menyidik terhadap kasus tersebut.

Tim tersebut, kata Priyambudi, beranggotakan Kasi Pidsus Muhammad Arsyat, Kasi Pidum Prathomo SM, Kasi Datun Fuad Samroni, dan Jaksa Fungsional Chabib Sholeh.

Tim penyidik menyatakan, tersangka M telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga M dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Priyambudi mengungkapkan, penetapan dan penahanan kepada tersangka M adalah hasil dari penyidikan secara maraton yang ditemukan unsur kesengajaan melakukan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Sejarah Baru Politik AS: Zohran Mamdani dan 10 Tokoh Muslim yang Mengubah Peta Kekuasaan Amerika

“Dalam pengelolaan dan penganggaran kegiatan yang bersumber dari dana desa selama dua tahun tanpa melibatkan baik bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa, maupun tim pelaksana kegiatan di desa setempat,” ujarnya.

Menurut Priyambudi, demi kemudahan dalam pemeriksaan M, sehingga dilaksanakan penahanan dan dititipkan di Rutan Mapolres Pulang Pisau selama 20 hari ke depan sampai menunggu pemberkasan selesai.

Tersangka M akan dialihkan ke Rutan Palangka Raya untuk mengikuti persidangan Pengadilan Negeri Tipikor di Palangka Raya. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

KPK Selidiki Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe
MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Kapolri Tetap Berdasarkan Usia Pensiun, Bukan Periode Presiden
Babak Baru Polemik Soeharto Pahlawan Nasional: Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim
Enam Titik di Ponorogo Digeledah KPK dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Daftar 21 Calon Anggota KPID Kalteng yang Ikuti Uji Kelayakan di DPRD
Resmi! Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Rapel 2 Bulan Cair November 2025: Cek Mekanisme Pencairannya!
Konfercab VI PCNU Barito Timur 2025: NU Kuatkan Visi SEGAH
Mayangsari Pamer Keakraban dengan Tommy dan Titiek Soeharto di Istana Negara, Bantah Julukan ‘Pelakor’

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 19:28 WIB

KPK Selidiki Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

Kamis, 13 November 2025 - 16:23 WIB

MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Kapolri Tetap Berdasarkan Usia Pensiun, Bukan Periode Presiden

Kamis, 13 November 2025 - 11:23 WIB

Babak Baru Polemik Soeharto Pahlawan Nasional: Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim

Kamis, 13 November 2025 - 08:51 WIB

Enam Titik di Ponorogo Digeledah KPK dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Kamis, 13 November 2025 - 06:02 WIB

Daftar 21 Calon Anggota KPID Kalteng yang Ikuti Uji Kelayakan di DPRD

Kamis, 13 November 2025 - 05:50 WIB

Resmi! Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Rapel 2 Bulan Cair November 2025: Cek Mekanisme Pencairannya!

Rabu, 12 November 2025 - 17:16 WIB

Konfercab VI PCNU Barito Timur 2025: NU Kuatkan Visi SEGAH

Rabu, 12 November 2025 - 17:07 WIB

Mayangsari Pamer Keakraban dengan Tommy dan Titiek Soeharto di Istana Negara, Bantah Julukan ‘Pelakor’

Berita Terbaru

Mahyono

DPRD MURA

Dorong Optimalisasi Implementasi Satu Data Daerah

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:34 WIB

Imanudin

DPRD MURA

Dewan Mura Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:30 WIB

Rumiadi

DPRD MURA

Rumiadi: Bantuan Pangan Wujud Kepedulian Pemerintah

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:20 WIB

Rejikinoor

DPRD MURA

Legislatif Mura Dukung Penguatan Program Pembinaan UMKM

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:01 WIB