Diduga Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Tahan Mantan Kepala Desa Talio Hulu

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Talio Hulu (kanan). Foto: Antara

Mantan Kepala Desa Talio Hulu (kanan). Foto: Antara

1tulah.com, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Priyambudi mengatakan, mantan kepala Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kalimantan Tengah berinisial M telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

“Penetapan tersangka terhadap M telah melalui proses yang cukup panjang. Mantan kepala Desa Talio Hulu ini mengakibatkan kerugian negara Rp794.833.310,” kata Priyambudi, di Pulang Pisau, Jumat 10 Desember 2021.

Mantan kepala desa ini, katanya, diduga sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memanipulasi laporan data fiktif.

Banyak ditemukan ketidaksesuaian hasil di lapangan, termasuk dalam pengupahan yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Wamen Stella Christie Dikritik Soal Tips Kuliah di Luar Negeri, Kemendikbudristek Beri Pembelaan

Priyambudi menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini atas rekomendasi yang dilakukan oleh lembaga audit negara yakni BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

Penahanan tersangka juga dengan memperhatikan hasil saran pendapat tim penyidik dari kejaksaan setempat yang selama ini telah menyidik terhadap kasus tersebut.

Tim tersebut, kata Priyambudi, beranggotakan Kasi Pidsus Muhammad Arsyat, Kasi Pidum Prathomo SM, Kasi Datun Fuad Samroni, dan Jaksa Fungsional Chabib Sholeh.

Tim penyidik menyatakan, tersangka M telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga M dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Priyambudi mengungkapkan, penetapan dan penahanan kepada tersangka M adalah hasil dari penyidikan secara maraton yang ditemukan unsur kesengajaan melakukan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Nissan Hyper Tourer: Tantangan Baru untuk Alphard, Teknologi AI Canggih Pantau Detak Jantung Sopir

“Dalam pengelolaan dan penganggaran kegiatan yang bersumber dari dana desa selama dua tahun tanpa melibatkan baik bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa, maupun tim pelaksana kegiatan di desa setempat,” ujarnya.

Menurut Priyambudi, demi kemudahan dalam pemeriksaan M, sehingga dilaksanakan penahanan dan dititipkan di Rutan Mapolres Pulang Pisau selama 20 hari ke depan sampai menunggu pemberkasan selesai.

Tersangka M akan dialihkan ke Rutan Palangka Raya untuk mengikuti persidangan Pengadilan Negeri Tipikor di Palangka Raya. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia
4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu
Alat Kelengkapan Dewan Jadi Kunci Sukses DPRD Kalteng
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos, Tetap Puncaki Klasemen
Dualisme Kepengurusan PMI Dipicu JK Ngotot 4 Periode: Agung Laksono Serahkan Hasil Munaslub ke Pemerintah
Ingin Jadi Contoh yang Baik untuk Anak, Vino G. Bastian Hindari Peran Romantis
Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:44 WIB

4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:36 WIB

Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:22 WIB

Alat Kelengkapan Dewan Jadi Kunci Sukses DPRD Kalteng

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:18 WIB

Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos, Tetap Puncaki Klasemen

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:02 WIB

Dualisme Kepengurusan PMI Dipicu JK Ngotot 4 Periode: Agung Laksono Serahkan Hasil Munaslub ke Pemerintah

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:50 WIB

Ingin Jadi Contoh yang Baik untuk Anak, Vino G. Bastian Hindari Peran Romantis

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:43 WIB

Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:21 WIB

Bobo Bareng 101 Pria Sehari? Selebgram Konten Dewasa Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Rekor Gila Ini

Berita Terbaru

Gedung KPU RI di Jakarta.foto.suara.com

Nasional

Tanggapan KPU Usai Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jumat, 13 Des 2024 - 18:18 WIB