1tulah.com, KUALA PEMBUANG – Seorang remaja berinisial JW (25 tahun) nekat melakukan tindak asusila atau mencabuli anak perempuan yang masih berusia dibawah umur dengan alasan untuk memberikan password Wifi dan korban adalah tetangganya sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha, Kamis (9/9/2021) Siang, bahwa pelaku tega melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih berusia 12 tahun tersebut dengan iming-iming akan diberikan password Wifi.
“Pelaku usai mendapat kesempatan langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Kompol Yudha.
Dijelaskannya Yudha, Aksi bejat pelaku ini bermula saat tersangka melintas dan melihat korban sedang berada di depan pintu rumahnya. Selanjutnya pelaku menghampiri korban pada saat keadaan rumah dalam kondisi sepi dan langsung mengelus-elus tubuh dan korban sambil menahan rasa takut.
Kejadian ini terungkap setelah kakak korban dari saksi yang melihat hal tersebut yang diceritakan ke pihak keluarganya. Akibat kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian Polres Seruyan.
“Menindak lanjuti laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. *
Reporer: Abimanyu