Legislator ini Bilang PAD Perusda BM 400 Juta/ Tahun Kecil. Padahal Bisnis Assistboat Saja Menghasilkan 7 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Abrianoor anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi PPP.

Haji Abrianoor anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi PPP.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Perusahaan Daerah (Perusda) Batara Membangun(BM) memberikan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Barito Utara 400 juta per tahun. Ratusan juta itu dari semua unit usaha mereka yang sudah jalan, diantaranya bisnis Assist Boat(jasa pandu kapal), Pengadaan bahan makanan, Pengadaan isi ulang Oksigen medis di RSUD Muara Teweh dan SPBU.

PAD itu disetor setiap tahun sejak 2014 hingga saat tahun 2020. terkait laporan itu, anggota DPRD Barito Utara H. Abrianor (F-PPP) mempertanyakannya, sebab jika melihat dari bisnis dijalankan setoran PAD terlalu kecil.

“Saya ini dahulunya bekerja dan pegang kontrak Assist Boat sebelum jadi wakil rakyat. Jadi saya tau berapa pemasukan dan keuntungan dari bisnis Assist Boat. Kalau kontrak sekarang per assist 7 juta dikalikan seribu tongkang batubara yang melintas, berarti perusda sudah dapat Rp 7 miliar dalam setahun. Itu baru dari satu bisnis, belum yang lain,” ujar Abri, panggilan akrabnya menyampaikan saat RDP, baru-baru lalu bersama Managemen Perusda Batara Membangun (BM) dan  managemen RSUD Muara Teweh di gedung dewan.

Baca Juga :  Kisah Ma'ruf Amin Pakai Sarung Saat Rapat Kabinet: Lama-lama Kok...

Dikatakannya, harusnya perusda bisa meningkatkan PAD ke pemerintah daerah karena cabang usaha pun sudah banyak, terutama dari bisnis assistboat.

Direktur Perusda Batara Membangun, Asianoor Alihazeki menjelaskan, pihaknya tak mempermasalahkan kenaikan setoran PAD. Namun yang pasti terangnya, saat ini perusda Batara masih mengacu para Perda nomor 7 2004 tentang pembentukan perusahaan daerah Kabupaten Barito Utara.

“Kita masih menggunkana Perda itu dimana bagi hasil atau setoran PAD ke pemerintah daerah hanya sebesar 30 persen. Harusnya rubah perda itu, seperti yang sudah dilakukan kabupaten pemekaran Lamandau. jadi kalau dirubah mau berapapun setoran PAD kami perusda siap, bisa 40 atau 50 persen setoran PAD nya,” kata Asianoor Alihazeki.

Dalam RDP itu Assianor juga memaparkan kondisi aset dan harta perusda hingga saat ini yang jika dinilai uang sudah mencapai Rp 22, 5 miliar lebih. Pertumbuhan perusda ini sudah kata Asisianor sudah sesuai dengan audit dua kantor Akuntan publik Drs Eduard Luntungan dan Drs Abror.

Baca Juga :  Siswa Keracunan Makan MBG di Sukoharjo, Pemerintah Evaluasi SOP

“Total Laba perusda pertahun Rp 1,7 miliar lebih dan laba sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 sebesar Rp 12 miliar lebih,” ungkapnya.

Sedangkan jenis usaha Perusda BM antara lain, Assist Boat, Videotron, Pengadaan bahan makan minum pasien RSUD Mura Teweh, Pengadaan isi ulang oksigen medis RSUD, Mini market, perkebunan dan pelumas.

Sementara usaha lain yang belum jalan, kerjaasma pengelolaan Centra Industri benangin, kerjasama dengna UMKM Kelurahan lanjas, Pembangunan pabrik Pentol dan pembuatan jalan haragandang-Murung raya-arah Kaltim.

Kesimpulan dalma rapat dengar pendapat (RDP) kemarin, DPRD mengusulkan dilakukannya perubahan  Perda nomor 7 2004 tentang pembentukan perusahaan daerah Kabupaten Barito Utara.(*)

Reporter : Tim Redaksi

 

 

Berita Terkait

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami
Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk
Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia
Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup
Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?
BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!
Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:42 WIB

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:25 WIB

Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:51 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:43 WIB

Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:32 WIB

BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:01 WIB

Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!

Berita Terbaru