1tulah.com, MUARA TEWEH– Fraksi Partai Kebangkitgan bangsa (F-PKB) menyoroti Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Barito Utara, agar dalam pembuatan izin baru dan perpanjangan izin usaha, menerapkan pembayaran sesuai ketentuan berlaku.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
“Kami sering mendengar keluhan warga dan juga pelaku usaha saat mereka mengurus perizinan baru dan perpanjangan izin di Dinas Penanaman Modal Perizinan Tepadu Satu Pintu. jadi terkait ini kami meningatkan dan memberi masukan kepada dians terkait untuk menerapkan biaya pembuatan izin baru dan perpanjangan sesuai ketentuan,” ujarnya Parmana yang juga anggota Fraksi PKB.
Hal ini kata Parmana, harus mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dalam meningkatkan kendali intern pengelolaan perizinan diantaranya, seperti penerimaan retribusi secara non cash transaction dan penataan kembali proses administrasi SKRD yang bernomor urut tercetak.
Ditambahkannya, peningkatan SDM ASN di lingkup Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, juga mesti ditingkatkan, khususnya untuk pemahaman peraturan terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi PKB juga meminta adanya pengendalian atas Pengelolaan pendapatan retribusi daerah yang masih belum memadai, sehingga terdapat 178 Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) yang masih dibayar secara tunai kepada Kepala Seksi Administrasi perizinan untuk selanjutnya serahkan kepada Bendahara Penerimaan dan Penatausahaan SKRD yang tidak tertib.
Sekedar diketahui, pada APBD tahun 2020, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, juga satu dari dinas lain yang mendapat sorotan dan catatan oleh BPK RI. (*)
Reporter : Deni Hariadi