Gegara Kecanduan Judi Online, Warga Bartim ini Gelapkan Uang 400 Juta

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict saat Press Release terkait Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict saat Press Release terkait Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan.

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim) Polda Provinsi Kalimantan Tengah, meringkus pelaku berinisial SBR (25). Warga Patas ini terjerat perkara penggelapan dalam jabatan.  Ia menilap uang sebanyak  Rp.440.164.000,- (empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah). Pengakuannya, semua digunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.

Pelaku merupakan karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance dari Cabang Tanjung  dan menetap di Ampah. Pengakuannya pula, dana ratusan juta itu sejak 6 bulan lalu, atau sebanyak 18 kali, tepatnya  mulai 26 maret sampai 24 agustus 2020.

Baca Juga :  Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

“Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melalui merekayasa / membuat slip setoran bukti pengiriman pembayaran angsuran kredit nasabah sebanyak 18 slip,” jelas Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, saat Press Release Selasa (23/02/2021).

Dengan jumlah nasabah sebanyak 247 dengan jumlah total uang sebesar Rp.440.164.000,- (empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)

Baca Juga :  Noe Letto dan Frank Hutapea Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN 2026: Intip Rekam Jejak dan Peran Strategisnya

Berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap dugaan tindak pindana tersebut, kemudian dilakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk datang ke satreskrim bartim dan dilakukan penyelidikan.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyidikan, kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pada (07/01/2021), karna terbukti melakukan tindak kejahatan,” jelasnya

Atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dari gabungan beberapa perbuatan, sehingga pelaku dikenakan pasal 374 JO pasal 64 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (Lima) Tahun. (zek)

Berita Terkait

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung
Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500
Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya
Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye
Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR
Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid
Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda
Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 17:10 WIB

Prabowo Usulkan Keponakannya Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Senin, 19 Januari 2026 - 12:10 WIB

Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500

Senin, 19 Januari 2026 - 08:01 WIB

Senegal Juara Piala Afrika 2025! Bungkam Maroko Lewat Drama Penalti Gagal dan Gol Pape Gueye

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:56 WIB

Tim SAR Gabungan Diturunkan ke Gunung Bulusaraung Usai Temuan Serpihan ATR

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bandingkan dengan Negara Raksasa, Airlangga Hartarto Sebut Ekonomi RI Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:41 WIB

Mengenal Food Genomics: Rahasia Diet Presisi Berdasarkan DNA Anda

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:03 WIB

Lelah Menjelaskan? Ini 7 Cara Melepaskan Emosi Negatif Tanpa Harus Bercerita

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Noe Letto dan Frank Hutapea Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN 2026: Intip Rekam Jejak dan Peran Strategisnya

Berita Terbaru