1tulah.com, MUARA TEWEH– Pewaris Tertinggi Kelompok Keturunan Likup di Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara, melarang PT Bharinto Ekatama (BEK) menggarap lokasi Tinum Karebe. Pewaris merasa dipermainkan oleh perusahaan tambang tersebut.
Pewaris Tertinggi Kelompok Keturunan Likup, Lagamsyah, Rabu (10/2) pagi, mengungkapkan dirinya diundang manajemen PT BEK pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Saya diundang ke Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat untuk mediasi Jumat (29/01). Dalam pertemuan mediasi tersebut, PT BEK diwakili oleh Hirung, Suriadi, dan Wahyu menyatakan siap mengakomodir permintaan masyarakat,” kata Lagamsyah kepada wartawan.
Ternyata. janji tersebut tak ditepati manajemen PT BEK. Terutama soal memberikan dana “Nyanggar” atau Pelas Hutan.
“Saya kuatir pertemuan tersebut hanya untuk mengulur waktu saja. Dan pihak perusahaan tetap menggunakan “strategi 946″ yaitu menggarap lahan terlebih dahulu tanpa dibayar ganti rugi kepada masyarakat,” ungkap Lagamsyah.
Pewaris Tertinggi Keturunan Likup memperingatkan kepada PT BEK, agar tak menggarap lokasi Tinum Karebe di-SK 704 sebelum Palas Hutan.
Eksternal Manajer PT BEK Hirung, ketika diminta konfirmasi melalui pesan platform WhatsApp, Rabu siang dan telepon, Kamis (11/2) pagi, tak menjawab pertanyaan.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara Jonio Suharto, saat dimintai tanggapan, Kamis, meminta waktu untuk mempelajari masalah tersebut. “Tunggu saya pelajari dulu, saya masih OTW ke Palangka Raya,” jawab Jonio kepada media ini.(eni)