1tulah.com, MUARA TEWEH– Wakil Kepala Polda Kalimantan Tengah, Brigjen Suryanbodo Asmoro,megapresiasi penanganan tinfak pidana lingkungan hidup ( Ilegal Logging) oleh Polres Barito Utara (Barut). Orang nomor dua Polda Kalteng menegaskan polisi terus memburu para pemilik kayu yang terlibat pembalakan liar di Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara,.
Hal ini disampaikan Suryanbodo didampingi Dirsamapta Polda Kalteng, Kabidpropam Polda Kalteng dan Kapolres Barito Utara AKBP dodo Hendro Kusuma, saat jumpa pers di Muara Teweh, Jumat (29/1/2021) pagi.
“Kami sedang intens melakukan penyelidikan terhadap siapa saja pemilik kayu-kayu ilegal yang baru ditangkap Polres Barito Utara,” kata Suryanbodo Asmoro.
Para pemilik kayu, sebut Wakapolda, sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. Proses penyelidikan dan penyidikan terus dijalankan.
Dia menjelaskan pada Selasa (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB ditemukan lima truk membawa sekitar 43,4 kubik kayu tanpa dokumen sah. “Para pelaku ini adalah driver dari truk-truk pengangkut kayu tersebut,” kata dia.
Awalnya truk-truk tiba dari Banjarmasin dalam keadaan kosong, tanpa muatan. Sesampai di Barito Utara, truk-truk mengangkut pasir yang dibawa ke Desa Luwe, Kecamatan Lahei Barat. Saat pasir dibongka, truk gantian memuat kayu-kayu. Muatan ini rencana akan dibawa ke Banjarmasin.
Sebelum truk ke Banjarmasin, warga menginformasikan ada beberapa unit truk yang membawa kayu diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Setelah diperiksa, ternyata betul mereka membawa kayu tanpa ada dokumen dan langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara bersama barang bukti,” sebut Wakapolda Kalteng.
Keempat sopir sebagai tersangka diantaranya MR (27), H (31) M (36) dan R (39). Mereka dikenakan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang–Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Wakapolda Kalteng juga menerangkan, saat ini Polisi fokus ke empat penanganan ditetapkan oleh Kapolda Kalteng. Pertama penanganan Covid-19. Kedua, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketiga, mengawal program prioritas real food estate. Keempat, pengungkapan tindak pidana dibidang lingkungan hidup.(eni)