Wakapolda Kalteng Apresiasi Penanganan Ilegal Logging di Barut. Pemilik Kayu Diburu

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Wakil Kepala Polda Kalimantan Tengah, Brigjen Suryanbodo Asmoro,megapresiasi penanganan tinfak pidana lingkungan hidup ( Ilegal Logging) oleh Polres Barito Utara (Barut). Orang nomor dua  Polda Kalteng menegaskan polisi  terus memburu para pemilik kayu yang terlibat pembalakan liar di Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara,.

Hal ini disampaikan Suryanbodo didampingi Dirsamapta Polda Kalteng, Kabidpropam Polda Kalteng dan Kapolres Barito Utara AKBP dodo Hendro Kusuma, saat jumpa pers di Muara Teweh, Jumat (29/1/2021) pagi.

“Kami sedang intens melakukan penyelidikan terhadap siapa saja pemilik kayu-kayu ilegal yang baru ditangkap Polres Barito Utara,” kata Suryanbodo Asmoro.

Para pemilik kayu, sebut Wakapolda, sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. Proses penyelidikan dan penyidikan terus dijalankan.

Baca Juga :  Konferensi Pemuda Tionghoa Asia di Jakarta: Bahas Peluang Bisnis & Kepemimpinan

Dia menjelaskan pada Selasa (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB ditemukan lima truk membawa sekitar 43,4 kubik kayu tanpa dokumen sah. “Para pelaku ini adalah driver dari truk-truk pengangkut kayu tersebut,” kata dia.

Awalnya truk-truk tiba dari Banjarmasin dalam keadaan kosong, tanpa muatan. Sesampai di Barito Utara, truk-truk mengangkut pasir yang dibawa ke Desa Luwe, Kecamatan Lahei Barat. Saat pasir dibongka, truk gantian memuat kayu-kayu. Muatan ini rencana akan dibawa ke Banjarmasin.

Sebelum truk ke Banjarmasin, warga menginformasikan ada beberapa unit truk yang membawa kayu diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Baca Juga :  Jay Idzes Cemerlang, Venezia Gagal Raih Kemenangan

“Setelah diperiksa, ternyata betul mereka membawa kayu tanpa ada dokumen dan langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara bersama barang bukti,” sebut Wakapolda Kalteng.

Keempat sopir sebagai tersangka diantaranya MR (27), H (31) M (36) dan R (39). Mereka dikenakan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang–Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

Wakapolda Kalteng juga menerangkan, saat ini Polisi fokus ke empat penanganan ditetapkan oleh Kapolda Kalteng. Pertama penanganan Covid-19. Kedua, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketiga, mengawal program prioritas real food estate. Keempat, pengungkapan tindak pidana dibidang lingkungan hidup.(eni)

 

Berita Terkait

Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia
4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu
Alat Kelengkapan Dewan Jadi Kunci Sukses DPRD Kalteng
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos, Tetap Puncaki Klasemen
Dualisme Kepengurusan PMI Dipicu JK Ngotot 4 Periode: Agung Laksono Serahkan Hasil Munaslub ke Pemerintah
Ingin Jadi Contoh yang Baik untuk Anak, Vino G. Bastian Hindari Peran Romantis
Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:44 WIB

4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:36 WIB

Sumbang Donal Trump Rp1 Miliar, Mark Zuckerberg Siap Berdamai dengan Pemerintahan AS Hasil Pemilu Lalu

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:22 WIB

Alat Kelengkapan Dewan Jadi Kunci Sukses DPRD Kalteng

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:18 WIB

Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos, Tetap Puncaki Klasemen

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:02 WIB

Dualisme Kepengurusan PMI Dipicu JK Ngotot 4 Periode: Agung Laksono Serahkan Hasil Munaslub ke Pemerintah

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:50 WIB

Ingin Jadi Contoh yang Baik untuk Anak, Vino G. Bastian Hindari Peran Romantis

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:43 WIB

Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:21 WIB

Bobo Bareng 101 Pria Sehari? Selebgram Konten Dewasa Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Rekor Gila Ini

Berita Terbaru

Gedung KPU RI di Jakarta.foto.suara.com

Nasional

Tanggapan KPU Usai Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jumat, 13 Des 2024 - 18:18 WIB