Wakapolda Kalteng Apresiasi Penanganan Ilegal Logging di Barut. Pemilik Kayu Diburu

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Wakil Kepala Polda Kalimantan Tengah, Brigjen Suryanbodo Asmoro,megapresiasi penanganan tinfak pidana lingkungan hidup ( Ilegal Logging) oleh Polres Barito Utara (Barut). Orang nomor dua  Polda Kalteng menegaskan polisi  terus memburu para pemilik kayu yang terlibat pembalakan liar di Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara,.

Hal ini disampaikan Suryanbodo didampingi Dirsamapta Polda Kalteng, Kabidpropam Polda Kalteng dan Kapolres Barito Utara AKBP dodo Hendro Kusuma, saat jumpa pers di Muara Teweh, Jumat (29/1/2021) pagi.

“Kami sedang intens melakukan penyelidikan terhadap siapa saja pemilik kayu-kayu ilegal yang baru ditangkap Polres Barito Utara,” kata Suryanbodo Asmoro.

Para pemilik kayu, sebut Wakapolda, sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. Proses penyelidikan dan penyidikan terus dijalankan.

Baca Juga :  Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Dia menjelaskan pada Selasa (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB ditemukan lima truk membawa sekitar 43,4 kubik kayu tanpa dokumen sah. “Para pelaku ini adalah driver dari truk-truk pengangkut kayu tersebut,” kata dia.

Awalnya truk-truk tiba dari Banjarmasin dalam keadaan kosong, tanpa muatan. Sesampai di Barito Utara, truk-truk mengangkut pasir yang dibawa ke Desa Luwe, Kecamatan Lahei Barat. Saat pasir dibongka, truk gantian memuat kayu-kayu. Muatan ini rencana akan dibawa ke Banjarmasin.

Sebelum truk ke Banjarmasin, warga menginformasikan ada beberapa unit truk yang membawa kayu diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Baca Juga :  Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

“Setelah diperiksa, ternyata betul mereka membawa kayu tanpa ada dokumen dan langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara bersama barang bukti,” sebut Wakapolda Kalteng.

Keempat sopir sebagai tersangka diantaranya MR (27), H (31) M (36) dan R (39). Mereka dikenakan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang–Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

Wakapolda Kalteng juga menerangkan, saat ini Polisi fokus ke empat penanganan ditetapkan oleh Kapolda Kalteng. Pertama penanganan Covid-19. Kedua, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketiga, mengawal program prioritas real food estate. Keempat, pengungkapan tindak pidana dibidang lingkungan hidup.(eni)

 

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh
Sambut HUT ke-76 Barito Utara, PT SMM Gelar Sunatan Massal di Lemo
Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Bupati Barut Sidak PDAM SPBU Perusda dan RSUD Muara Teweh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sambut HUT ke-76 Barito Utara, PT SMM Gelar Sunatan Massal di Lemo

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

Program Ibu Hamil Sehat, PT SMM Ambil Peran Cegah Stunting

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Berita Terbaru