Belum Ada Kajian, Raperda Retribusi di Tunda Pembahasannya

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), sepakat untuk melakukan penunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi.

Penundaan tersebut, disepakati dalam rapat pembahasan dua belas Raperda antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel dengan pihak eksekutif di ruang rapat komisi gabungan, Kantor DPRD Barsel, Selasa (3/11/2020).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel H. Moch Yusuf Kalem kepada awak media usai memimpin rapat, dikarenakan adanya pertimbangan, yakni harus adanya kajian yang lebih mendalam terkait dengan Raperda bersangkutan.

Menurut politisi Partai Golkar ini, Raperda Retribusi yang dimaksud dinilai kewenangannya bertentangan dengan peraturan peraturan yang ada di atasnya, baik itu peraturan dari pusat maupun peraturan daerah (Perda) yang ada di tingkat provinsi Kalimantan Tengah.

“Raperda Retribusi ini harus kita telaah lagi, karena ada berkaitan dengan provinsi, pusat, itu masalahnya. Jadi kewenangan kita di daerah yang mana?” ucap Yysuf saat diwawancarai wartawan setrlah memimpin rapat.

Masih dikatakan H Yusuf Kalem, guna menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan pemungutan retribusi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, maka perlu dilakukan pengkajian secara mendalam terlebih dahulu terhadap Raperda tersebut.

“Untuk meningkatkan PAD, kita memang memerlukan retribusi, tapi apabila bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, kita harus mundur,” katanya.

Dari panymtauan awak media saat rapat, meskipun sempat terjadi pembahasan yang cukup alot antara DPRD dan eksekutif pada saat rapat, akhirnya disepakati bahwa sebanyak sebelas dari dua belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus diselesaikan secepatnya pada tahun 2021 mendatang.

“Ada sebelas produk yang akan kita selesaikan pada tahun 2021 mendatatang, mudah-mudahan itu nantinya bisa menambah pendapatan daerah melalui perda perda itu,” pungkasnya. (Ali)

Berita Terkait

26 Desa di Barito Selatan Resmi Jalankan Program Kampung Iklim (Proklim)
Pastikan Pelayanan Publik Maksimal, Wabup Barito Selatan Gelar Sidak Pasca Libur Idul Fitri 1447H
Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam
Perkuat Silaturahmi, Polres Barsel Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Purnawirawan
Pastikan Mudik Aman, Polres Barito Selatan Mulai Operasi Ketupat 13-25 Maret 2026
Momen Buka Puasa Bersama di Makodim 1012/Buntok: Wujud Kebersamaan TNI, Forkopimda, dan Masyarakat
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Dukung Penuh Aksi Berbagi Takjil TP-PKK, Kadis Perkimtan Barsel: Ini Momentum Perkuat Silaturahmi!

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 07:11 WIB

26 Desa di Barito Selatan Resmi Jalankan Program Kampung Iklim (Proklim)

Kamis, 26 Maret 2026 - 05:41 WIB

Pastikan Pelayanan Publik Maksimal, Wabup Barito Selatan Gelar Sidak Pasca Libur Idul Fitri 1447H

Senin, 16 Maret 2026 - 18:10 WIB

Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:02 WIB

Perkuat Silaturahmi, Polres Barsel Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Purnawirawan

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:40 WIB

Pastikan Mudik Aman, Polres Barito Selatan Mulai Operasi Ketupat 13-25 Maret 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:51 WIB

Momen Buka Puasa Bersama di Makodim 1012/Buntok: Wujud Kebersamaan TNI, Forkopimda, dan Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dukung Penuh Aksi Berbagi Takjil TP-PKK, Kadis Perkimtan Barsel: Ini Momentum Perkuat Silaturahmi!

Berita Terbaru