1tulah.com, BUNTOK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), sepakat untuk melakukan penunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi.
Penundaan tersebut, disepakati dalam rapat pembahasan dua belas Raperda antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel dengan pihak eksekutif di ruang rapat komisi gabungan, Kantor DPRD Barsel, Selasa (3/11/2020).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel H. Moch Yusuf Kalem kepada awak media usai memimpin rapat, dikarenakan adanya pertimbangan, yakni harus adanya kajian yang lebih mendalam terkait dengan Raperda bersangkutan.
Menurut politisi Partai Golkar ini, Raperda Retribusi yang dimaksud dinilai kewenangannya bertentangan dengan peraturan peraturan yang ada di atasnya, baik itu peraturan dari pusat maupun peraturan daerah (Perda) yang ada di tingkat provinsi Kalimantan Tengah.
โRaperda Retribusi ini harus kita telaah lagi, karena ada berkaitan dengan provinsi, pusat, itu masalahnya. Jadi kewenangan kita di daerah yang mana?โ ucap Yysuf saat diwawancarai wartawan setrlah memimpin rapat.
Masih dikatakan H Yusuf Kalem, guna menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan pemungutan retribusi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, maka perlu dilakukan pengkajian secara mendalam terlebih dahulu terhadap Raperda tersebut.
โUntuk meningkatkan PAD, kita memang memerlukan retribusi, tapi apabila bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, kita harus mundur,โ katanya.
Dari panymtauan awak media saat rapat, meskipun sempat terjadi pembahasan yang cukup alot antara DPRD dan eksekutif pada saat rapat, akhirnya disepakati bahwa sebanyak sebelas dari dua belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus diselesaikan secepatnya pada tahun 2021 mendatang.
โAda sebelas produk yang akan kita selesaikan pada tahun 2021 mendatatang, mudah-mudahan itu nantinya bisa menambah pendapatan daerah melalui perda perda itu,โ pungkasnya. (Ali)