Retribusi Tambat Kapal, Dinas Perhubungan Barut Kumpulkan 4 Miliar Lebih

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2020 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH – Meski belum mencapai target diharapkan, kantor Dinas Perhubungan Barito Utara(Barut) Kalimantan Tengah, mampu mengumpulkan dana Rp 4.060 miliar ke kas daerah. Hal ini didapat dari jasa retribusi tambat kapal tongkang batu bara.

Kadis Perhubungan Barut, Fary Kusmiadi didampingi Kabid Pelayaran Sungai dan Perairan, Rijalfi mengatakan, capaian ini memang belum mencapai target, namun di tengah damapk pandemi Covid-19, dimana banyak perusahaan pertambangan tutup beroperasi, kerja keras jajarannya masih bisa menambah pemsukan kas daerah, dari retribusi tambat kapal tongkang batubara yang melintasi Sungai perairan di wilayah Barito Utara.

Baca Juga :  Anggaran Aman! Menkeu Purbaya Jamin Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih Rp240 Triliun

“Sampai Agustus 2020, kami menyetorkan ke kas daerah Rp 4.060.000.000 dari target Rp7,5 M. Kami proyeksikan selama setahun bisa mendapatkan Rp5 M,” kata Fery Kusmiadi, Rabu(2/9/2020) siang.

Dikatakan Fery, idealnya dalam setahun sekitar 2.500 unit tongkang bisa ditarik retribusi tambat kapal. Tetapi karena berbagai kondisi, salah satunya dampak banyak tutup nya perusahaan tambang beroperasi.

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Barito Utara, selama 2018 tercatat sebanyak 2.050 melayari Sungai Barito, selama 2019 tercatat 2.129 tongkang, dan sampai Agustus 2020 sebanyak 2.026 tongkang. “Kalau tongkang dari wilayah Murung Raya, statusnya tambat sementara. Kita kenakan retribusi tambat kapal Rp200 ribu per tongkang. Beda dengan tongkang yang wilayah operasi perusahaannya di Barito Utara,” papar Fery.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Mengaku Optimis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim

Meski dibilang pandai dan kerja keras mengumpulkan dana untuk penambahan kas daerah, dinas Perhubungan juga mesti di ktirik. Sebab pantauan di lapangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara mesti membenahi rambu-rambu pelayaran di Sungai Barito. Banyak rambu pelayaran belum dipasang. Salah satunya terlihat tidak adanya rambu di tempat dan lokasi tambat tongkang.(eni)

Berita Terkait

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH
Peringati Hari Jadi Barito Utara, Bupati Shalahuddin Tebar 76 Ribu Bibit Ikan di DAM Trinsing
Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan
Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya
Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus
DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!
Menguak Fenomena “Just Friend”: Cuma Teman tapi Rasa Pacar, Kok Bisa?
Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:03 WIB

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:00 WIB

Peringati Hari Jadi Barito Utara, Bupati Shalahuddin Tebar 76 Ribu Bibit Ikan di DAM Trinsing

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:11 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:16 WIB

Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:15 WIB

DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:07 WIB

Menguak Fenomena “Just Friend”: Cuma Teman tapi Rasa Pacar, Kok Bisa?

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:48 WIB

Rahmanto Muhidin dan Forkopimda Sambut Kapolres Baru Murung Raya

Berita Terbaru

Foto Polres Barito Utara melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Muara Teweh

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:03 WIB